TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap sebanyak 80 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga awal November 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan total barang bukti mencapai puluhan kilogram.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kapolda Kaltara), Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Tarakan, Kamis (5/11/2026).
Dari total 116 tersangka, sebanyak 101 orang merupakan laki-laki dan 15 lainnya perempuan. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu sebanyak 42.008 gram atau sekitar 42 kilogram, etomidate sebanyak 235,3 gram, liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter, ekstasi sebanyak 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.
“Barang bukti yang kami amankan cukup beragam. Mulai dari sabu, etomidate, liquid sintetis, ekstasi hingga ganja. Ini merupakan hasil kerja jajaran kami dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara,” ungkapnya.
Dari 80 laporan polisi tersebut, terdapat satu laporan yang dilimpahkan kepada Polres Berau, Kalimantan Timur. Pelimpahan dilakukan karena lokasi tempat kejadian perkara berada di wilayah Berau, meskipun pengungkapan awal dilakukan oleh jajaran Polda Kaltara. Dalam perkara tersebut, diamankan tiga tersangka laki-laki dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram.
“Untuk satu laporan polisi kami limpahkan ke Polres Berau karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut terdapat tiga tersangka laki-laki dengan barang bukti sebanyak 15 kilogram,” katanya.
Seluruh barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Kapolda memastikan pemeriksaan telah dilakukan melalui laboratorium forensik cabang Surabaya maupun menggunakan alat uji narkotika dengan hasil positif.
“Barang bukti yang diamankan sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik maupun menggunakan alat tes narkotika, dan hasilnya semuanya positif,” tegasnya.
Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan juga menunjukkan potensi dampak peredaran narkotika apabila seluruh barang tersebut sempat beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi berdampak terhadap sebanyak 840.173 jiwa.
“Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak. Bisa dibayangkan betapa besarnya ancaman yang dapat ditimbulkan dari peredaran narkotika ini,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, konferensi pers sengaja dilaksanakan di ruang publik agar masyarakat dapat melihat langsung hasil pengungkapan sekaligus memahami bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di lingkungan sekitar.
“Kami hadir di sini bukan untuk gaya-gayaan, tetapi ingin menjadikan momentum ini sebagai pemicu bagi kita semua untuk melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba. Bahaya narkoba ini bukan sekadar isapan jempol, tetapi nyata ada di sekeliling kita,” tegasnya.
Selain pengungkapan kasus, Kapolda menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri bandar yang berada di balik para pengedar. Menurutnya, jaringan tersebut memiliki pola kerja tertutup dan terputus sehingga para pelaku di lapangan belum tentu saling mengenal.
“Jaringan ini sangat rapi, tertutup dan terputus. Bandar sampai pengedar di lapangan bahkan tidak saling mengenal. Karena itu, kami tidak akan berhenti hanya pada pelaku yang mengedarkan di lapangan, tetapi akan terus mendalami siapa yang memproduksi, siapa yang membiayai dan siapa bandarnya,” katanya.
Dalam pengembangan perkara, kepolisian juga membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap jaringan narkotika yang terlibat. Namun, Kapolda belum dapat menyampaikan jumlah tersangka yang berpotensi dijerat TPPU karena penyidik masih melakukan pendalaman, terutama terhadap pengungkapan sabu dalam jumlah besar yang baru dilakukan dua malam sebelum konferensi pers.
“Untuk yang mengarah ke TPPU, kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam pendalaman oleh penyidik. Kalau nantinya sindikatnya berhasil dibongkar, tentu akan kami arahkan juga ke tindak pidana pencucian uang,” terangnya.
Kapolda turut mengungkapkan, dalam pengembangan kasus tersebut masih terdapat DPO yang sedang diburu. Pihaknya memastikan pengejaran terus dilakukan, tetapi identitas para buronan belum dipublikasikan agar tidak memberikan kesempatan bagi mereka untuk melarikan diri.
“Untuk DPO ada tiga orang. Identitasnya tidak perlu kami sampaikan agar tidak menjadi peluang bagi yang bersangkutan untuk melarikan diri. Kami akan terus mengejar dan mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kami amankan,” ujarnya.
Terkait perlindungan masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika, Kapolda memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap identitas dan keamanan pelapor. Masyarakat dapat menyampaikan informasi secara langsung kepada dirinya, Wakapolda maupun Kapolres setempat.
“Insyaallah kami akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memberikan informasi. Masyarakat boleh menyampaikan langsung kepada saya, kepada BNN ataupun kepada Kapolres, supaya keamanan mereka yang berani memberikan informasi bisa terjamin,” katanya.
Sementara itu, proses pemusnahan barang bukti nantinya akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan kejaksaan dan membuat berita acara pemusnahan. Kapolda juga berencana mengundang awak media untuk menyaksikan proses tersebut sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepolisian.
“Kami tidak ingin di belakang hari muncul berita miring bahwa barang bukti sudah diganti dengan benda lain. Karena itu, ketika melakukan pemusnahan nanti kami akan mengundang rekan-rekan media agar bisa memastikan bahwa yang dimusnahkan benar-benar barang bukti yang telah kami amankan,” tegasnya.
Kapolda menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Ia juga memastikan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk apabila ditemukan pelanggaran di lingkungan internal kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia, setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Termasuk di internal kami sendiri. Jika ada informasi Kapolda maupun Wakapolda berkompromi dengan peredaran gelap narkoba, silakan sampaikan dan laporkan,” tegasnya.
Ia berharap dukungan masyarakat terus diperkuat, terutama dalam memberikan informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mohon doa, dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Dengan dukungan masyarakat, TNI, BNN, Bea Cukai, BIN, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan insan pers, saya yakin kita bisa bersama-sama menyelamatkan masyarakat Kalimantan Utara dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







