Warga Kampung Baru Mangkupadi Datangi Pengadilan Negeri dan Kantor Gubernur Kaltara

BULUNGAN – Warga yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dan Kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (5/11/2026).

Sejak pukul 09.00 WITA, warga mulai berdatangan ke Kantor PN Tanjung Selor.
Mereka membawa seruan aksi bertuliskan “Solidaritas Kawal Putusan, Kawal Hak Masyarakat” untuk mengawal sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs.

Kedatangan warga untuk mendengarkan langsung hasil putusan yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Namun, warga harus kembali menunggu karena pembacaan putusan ditunda hingga 13 November 2026.

Juru Bicara PN Tanjung Selor Kelas IA, Febrian Ramadhan, mengatakan penundaan dilakukan karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk membahas dan mempertimbangkan perkara tersebut.

“Ditunda sampai 13 November mendatang. Majelis hakim masih membutuhkan musyawarah agar keputusan yang diambil bisa adil, karena pihak tergugat cukup banyak, ada 12 tergugat, dan bukti-bukti yang diajukan juga banyak,” jelasnya.

Ia juga membenarkan bahwa pemberitahuan penundaan sidang baru disampaikan pada pagi hari. Informasi tersebut disampaikan melalui sistem elektronik pengadilan.

Baca Juga :  Nama Lurah dan Kepala Adat Dicatut dalam Surat Galang Dana Karhutla, Datu Buyung Siap Lapor Polisi

“Penundaannya baru tadi pagi. Semuanya sudah melalui sistem, jadi pemberitahuannya dilakukan secara elektronik,” katanya.

Sementara itu, penggugat Arman, mengaku kecewa karena putusan yang ditunggu masyarakat harus kembali ditunda. Bahkan, warga sudah datang jauh-jauh dari kampung untuk mendengarkan hasil persidangan.

“Harapan kami hari ini sebenarnya ingin mendengarkan putusan. Namun, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, ternyata baru kami ketahui bahwa keputusan itu ditunda,” ungkap Arman.

Meski kecewa, Arman mengatakan warga tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap putusan yang dijadwalkan pekan depan bisa memberikan hasil yang baik bagi masyarakat.

“Kami berharap keputusan minggu depan akan lebih baik dan memenangkan perkara yang kami ajukan. Kami tetap optimistis karena menurut kami legal standing yang dimiliki penggugat sangat kuat,” ujarnya.

Setelah hampir dua jam berada di Kantor PN Tanjung Selor, warga kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Kaltara. Kedatangan mereka untuk menyampaikan kembali persoalan konflik KIPI/KIHI sekaligus meminta pemerintah provinsi menepati komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat Kampung Baru Mangkupadi.

Baca Juga :  UPTD Pasar Induk Tanjung Selor Bakal Atur Ulang Jam Operasional Pasar Subuh

Selain itu, warga juga meminta agar hasil dan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPD RI bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

Sejumlah perwakilan GKBM kemudian diterima untuk menyampaikan aspirasi di ruang kerja Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.

Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Taufik Hidayat, mengatakan ada beberapa persoalan yang disampaikan warga dalam pertemuan tersebut, mulai dari masalah lahan hingga persoalan bagan.

“Beberapa aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan lahan, masalah bagan dan lain-lain. Alhamdulillah tadi sudah diterima oleh Pak Gubernur. Aspirasi ini akan ditampung pemerintah provinsi dan ditindaklanjuti,” kata Taufik.

Ia mengatakan, salah satu persoalan yang akan ditindaklanjuti berkaitan dengan masalah laut. Warga sebelumnya sudah menyampaikan surat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara.

Baca Juga :  Bangunan Terbengkalai di Kawasan Pasar Induk Bakal Jadi Lahan Parkir Pasar

“Yang sudah berkirim surat ke Dinas Kelautan dan Perikanan terkait masalah laut akan ditindaklanjuti. Insyaallah minggu depan dinas akan mengundang masyarakat untuk audiensi agar sama-sama mencari solusi,” jelasnya.

Mengenai janji Gubernur terkait penyelesaian konflik Kampung Baru Mangkupadi, Taufik mengatakan hal tersebut tidak dibahas secara khusus dalam pertemuan.

“Kalau masalah janji sebenarnya tadi tidak dibahas. Yang disampaikan hanya beberapa aspirasi masyarakat, dan Pak Gubernur juga sudah menyampaikan bahwa persoalan itu akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Taufik juga menyampaikan bahwa Gubernur Kaltara belum menerima laporan resmi secara langsung mengenai persoalan dugaan tumpang tindih sertifikat lahan hingga larangan masyarakat untuk melaut.

“Secara surat yang disampaikan langsung kepada Pak Gubernur memang belum ada. Misalnya terkait adanya lahan yang sudah bersertifikat, kemudian ditumpangi sertifikat lain, hingga masyarakat dilarang melaut. Itu belum sampai secara resmi kepada Pak Gubernur,” tutupnya.(*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli