BULUNGAN – Persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida (LL), kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Selasa (4/11/2026). Dalam sidang perkara nomor 183/Pid.B/2026 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum sama-sama mengajukan bukti untuk memperkuat argumentasi masing-masing.
Persidangan kali ini, JPU menyerahkan sejumlah alat bukti surat, termasuk keterangan resmi dari institusi pendidikan yang menyatakan terdakwa LL tidak tercatat sebagai siswa. Selain itu, jaksa juga mengajukan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap fisik dokumen ijazah yang diduga mengalami perubahan pada bagian cetakan dan tanda tangan.
“Melalui bukti surat dan hasil pemeriksaan forensik ini, kami ingin memperkuat pembuktian terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi pokok perkara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa LL juga mengajukan sejumlah dokumen tandingan yang berkaitan dengan proses administrasi akademik pada tahun yang dipersoalkan. Mereka juga berencana menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
“Kami juga menyerahkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan administrasi akademik klien kami. Nantinya, keterangan ahli juga akan kami hadirkan untuk memperjelas persoalan ini,” ungkap tim penasihat hukum.
Penasihat hukum menilai persoalan dalam perkara tersebut tidak bisa langsung dikaitkan dengan tindak pidana pemalsuan. Menurut mereka, perlu ada pembuktian lebih jauh untuk melihat apakah persoalan yang terjadi merupakan kesalahan administrasi atau memang memenuhi unsur pidana.
“Kami melihat persoalan ini lebih pada dugaan kekeliruan dalam proses administrasi. Karena itu, kami akan membuktikan bahwa tidak ada kesengajaan atau niat jahat dari klien kami untuk melakukan pemalsuan dokumen,” tegas tim penasihat hukum terdakwa.
Dengan masuknya bukti dari kedua belah pihak, persidangan ini menjadi bagian penting dalam menguji kekuatan dakwaan JPU sekaligus pembelaan terdakwa. Seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







