Polri Tetapkan LSP, ASN, dan EH Tersangka Penyadapan Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Baca Juga :  Kapolres Nunukan Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Sumber Antara