BNNP Kaltara tengah Siapkan Tes Khusus untuk Deteksi Pengguna Etomidate

TARAKAN – Penyalahgunaan liquid sintetis yang diduga mengandung etomidate mulai menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara). Untuk memperketat pengawasan, BNNP Kaltara kini telah memiliki alat tes khusus yang dapat mendeteksi kandungan etomidate, sekaligus mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan pelarangan penggunaannya.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Abdul Hasyim, S.H., M.Si., mengatakan alat pemeriksaan tersebut disiapkan sebagai langkah untuk mengidentifikasi kemungkinan penyalahgunaan liquid sintetis yang mengandung etomidate. Pemeriksaan ini dilakukan menggunakan alat khusus yang berbeda dari perangkat tes urine pada umumnya.

“Etomidate kita sudah ada alat tesnya, alat test kit-nya sudah ada. Itu terpisah dari tes urine, jadi memang ada alat tersendiri,” ungkapnya, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan alat tersebut memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai menggunakan liquid sintetis. Sebab, dugaan penggunaan suatu produk belum dapat langsung dipastikan mengandung etomidate tanpa melalui pemeriksaan.

Baca Juga :  Dijanjikan Upah Rp25 Juta, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Sebatik

“Kalau misalnya ada yang menggunakan, belum tentu di dalamnya ada etomidate. Jadi kita periksa dulu menggunakan alat tes tersebut,” jelasnya.

Abdul Hasyim menyebutkan, hasil pemeriksaan dapat diketahui dalam waktu relatif singkat. Mekanisme penggunaannya hampir menyerupai alat tes cepat yang selama ini digunakan dalam pemeriksaan kesehatan sehingga dapat membantu petugas ketika melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Waktunya sebentar saja, sama seperti tes urine yang lain. Seperti alat tes kehamilan, menggunakan test kit,” katanya.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan etomidate dan didukung dengan temuan barang bukti, BNNP Kaltara akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemeriksaan tetap menjadi tahapan penting untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan.

Baca Juga :  Truk Merah Diduga Kabur Usai Tabrak Pemotor di Jalan Tanjung Selor-Berau, Pengemudinya Diamankan di SPBU Rinding

“Tapi kalau ada etomidate-nya dan beberapa barang bukti ditemukan, kemudian kita tes ternyata mengandung zat etomidate, ya itu kita proses,” tegasnya.

Tidak hanya melalui pemeriksaan, BNNP Kaltara juga berupaya mendorong penguatan regulasi di daerah untuk mengantisipasi penyalahgunaan liquid sintetis tersebut. Abdul Hasyim mengungkapkan pihaknya telah bersurat kepada Gubernur Kaltara, para bupati, serta DPRD agar menerbitkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan etomidate.

“Kita dari BNNP sudah bersurat kepada Pak Gubernur, bupati, dan DPRD. Ini sudah kita sampaikan untuk mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan etomidate,” ujarnya.

Saat ini, usulan tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPRD. Terkait bentuk aturan yang akan diterapkan, ia menyerahkan kepada pemerintah daerah dan legislatif untuk menentukan kebijakan yang dinilai tepat dalam mengendalikan penyalahgunaan zat tersebut.

Baca Juga :  Sabu 22,11 Gram Ditemukan Polisi saat Penggerebekan Indekos di Sebatik, 1 Pelaku Turut Diamankan

“Sudah kita sampaikan, tinggal nanti dirapatkan di DPRD. Apakah bentuknya peraturan daerah atau aturan lainnya, silakan saja,” tambahnya.

Di sisi lain, pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan liquid sintetis tidak hanya akan menyasar tempat hiburan malam (THM). BNNP Kaltara juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi lain yang dicurigai menjadi tempat penggunaan narkotika maupun etomidate.

Menurut Abdul Hasyim, pengawasan akan dilakukan berdasarkan indikasi dan informasi yang diterima petugas. Bahkan, rumah indekos juga masuk dalam sasaran pemeriksaan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan zat terlarang di lokasi tersebut.

“Semua tempat yang diduga menggunakan narkoba ataupun etomidate menjadi target dan sasaran kita. Termasuk THM, bahkan kos-kosan pun akan kita target,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli