Pertama Kalinya, Polres Nunukan Terapkan Pinjam Pakai Dua Motor Hasil Curian kepada Korban

NUNUKAN – Polres Nunukan untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme pinjam pakai barang bukti berupa kendaraan bermotor kepada korban pencurian.

Kali ini, dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang sebelumnya diamankan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diserahkan kembali kepada masing-masing pemiliknya untuk digunakan sementara.

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, mengatakan pengembalian kendaraan tersebut dilakukan melalui mekanisme permohonan pinjam pakai yang diajukan langsung oleh korban kepada pihak kepolisian. Menurutnya, proses pengajuan hingga penyerahan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.

“Ini pertama kalinya kami melakukan pinjam pakai barang bukti kendaraan kepada korban. Mekanismenya, korban mengajukan permohonan pinjam pakai kepada kami, dan prosesnya tidak dipungut biaya,” ujar Ruslaeni.

Meski kendaraan telah diserahkan kepada pemiliknya, Ruslaeni menegaskan status kedua sepeda motor tersebut masih menjadi barang bukti karena perkara curanmor tersebut masih dalam penanganan kepolisian.

Artinya, kendaraan belum dikembalikan secara permanen kepada korban. Apabila perkara nantinya memasuki persidangan, korban wajib membawa kembali sepeda motor tersebut ke pengadilan untuk diperlihatkan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut di Kampung 1

“Statusnya masih barang bukti, tetapi kami pinjam pakaikan kepada korban. Jadi, apabila nantinya perkara ini disidangkan, kendaraan tersebut harus dibawa kembali ke pengadilan untuk diperlihatkan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Ruslaeni menambahkan, setelah perkara mendapatkan keputusan pengadilan, status barang bukti akan diselesaikan sesuai dengan putusan hakim.

Apabila diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, kedua sepeda motor tersebut dapat diserahkan sepenuhnya kepada korban.

Penyerahan dua kendaraan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan dua kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan jajaran Polres Nunukan bersama Polsek Nunukan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial E dan AV yang diduga memiliki peran berbeda. E diduga sebagai pelaku pencurian, sedangkan AV diduga terlibat dalam penadahan kendaraan hasil curian.

Untuk diketahui, kasus pertama terjadi di Jalan Pembangunan RT 010, Kelurahan Nunukan Barat. Sepeda motor Yamaha Mio M3 milik Apriyadi, 18 tahun, dilaporkan hilang pada Jumat (25/9/2026) pagi setelah sebelumnya diparkir di depan tempat kos.

Baca Juga :  Ops Patuh 2026: Polantas Nunukan Tilang 27 Pengendara, Didominasi Tidak Pakai Helm

Kasus kedua terjadi di Jalan Kampung Jawa RT 006, Kelurahan Nunukan Tengah. Sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna perak hijau milik Jenifat Imah, 38 tahun, dilaporkan hilang pada Jumat (2/10/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan kehilangan kendaraan. Petugas kemudian menelusuri keberadaan sepeda motor hingga menemukan salah satu kendaraan di rumah AV di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Nunukan Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut dipastikan merupakan milik korban. Namun, pelat nomor dan stikernya telah dilepas untuk menghilangkan ciri kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan awal, AV mengaku membeli sepeda motor tersebut dari E dengan harga Rp2 juta. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan satu unit Yamaha Mio M3 lainnya yang diduga merupakan kendaraan milik korban kedua.

Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi telah mengalami perubahan pada sejumlah bagian, termasuk bodi kiri dan kanan yang diganti dengan kombinasi warna hitam putih serta bagian mika spidometer.

Baca Juga :  Adu Bukti Jaksa dan Kuasa Hukum di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Bulungan Lausa Laida

Berdasarkan pemeriksaan awal, E mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah Nunukan. Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan, khususnya kendaraan yang tidak dalam kondisi terkunci setang.

Untuk menyamarkan hasil kejahatannya, pelaku mengubah sejumlah komponen kendaraan agar tidak mudah dikenali pemiliknya.

Atas perbuatannya, E disangkakan melanggar Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara AV disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a terkait penadahan.

Ruslaeni mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, terutama saat memarkir sepeda motor di luar rumah maupun di tempat umum. Masyarakat juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci untuk meminimalkan risiko pencurian.

Melalui mekanisme pinjam pakai ini, diharapkan korban dapat kembali memanfaatkan kendaraannya tanpa harus menunggu seluruh proses hukum selesai, dengan tetap memperhatikan kewajiban menghadirkan barang bukti apabila diperlukan dalam persidangan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina