Personel Polri Dilarang Gunakan Vape, Kapolres Tarakan: Berlaku hingga di Luar Jam Dinas

TARAKAN – Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape kini berlaku bagi seluruh personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk anggota yang bertugas di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Tarakan. Aturan tersebut tidak hanya membatasi penggunaan vape saat berada di lingkungan kerja, tetapi juga berlaku ketika anggota berada di luar jam dinas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan surat edaran tersebut secara tegas mengatur larangan penggunaan vape bagi personel Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku tanpa membedakan lokasi maupun waktu penggunaan. Artinya, anggota yang masih berstatus sebagai personel Polri tetap terikat aturan meskipun sedang tidak mengenakan seragam dinas atau berada di luar lingkungan kantor.

Baca Juga :  Modus Penipuan Berkedok Proyek Jalan di Nunukan, Kerugian Para Korban Ditaksir Rp400 Juta

“Di dalam surat edaran itu menyebutkan, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Jadi bukan hanya berlaku di Polres, tetapi juga ketika anggota berada di luar,” jelasnya, Rabu (4/11/2026).

Dirinya menegaskan, selama nomor registrasi personel (NRP) masih melekat dan yang bersangkutan masih berstatus anggota Polri, aturan tersebut tetap berlaku. Oleh karena itu, anggota yang kedapatan menggunakan vape di tempat umum seperti kafe maupun tempat lainnya tetap dapat dikenakan tindakan disiplin.

Larangan tersebut juga dilatarbelakangi perkembangan pengungkapan kasus narkotika yang menggunakan media cair dan ditemukan dalam cartridge vape. Salah satu zat yang menjadi perhatian aparat adalah etomidate, yang dalam pengungkapan sebelumnya ditemukan terkandung dalam cairan rokok elektrik.

Baca Juga :  Polri: Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal Sadap Presiden Hingga Ormas

Bonifasius menyebut, kebijakan Kapolri merupakan langkah pencegahan agar penggunaan vape tidak menjadi celah masuknya penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian. Terlebih, penyalahgunaan zat tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan dan persoalan hukum bagi penggunanya.

“Memang kita melihat bahwasanya ada pengungkapan kasus narkotika yang bersifat cair yang juga bisa ditemukan dalam vape,” ungkapnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang sedang beraktivitas di lingkungan Polres Tarakan, pihak kepolisian juga mengimbau agar tidak menggunakan vape. Namun, larangan dalam surat edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada personel Polri dan ASN di lingkungan kepolisian, sedangkan kepada masyarakat sifatnya berupa imbauan.

Terkait pengawasan, Polres Tarakan akan melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan dilakukan secara rutin saat apel maupun secara insidentil melalui pemeriksaan mendadak terhadap personel.

Baca Juga :  Bau Busuk Masih Muncul di Jalan Gajah Mada dan Cendrawasih

Bonifasius mengungkapkan, pihaknya telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh anggota setelah surat edaran diterbitkan. Dalam sosialisasi awal, beberapa personel yang kedapatan masih menggunakan vape diberikan teguran karena saat itu aturan baru pertama kali disampaikan.

Dirinya menegaskan, pengawasan akan diperketat dan pelanggaran dapat berujung pada sanksi disiplin hingga proses pidana apabila vape yang digunakan terbukti mengandung narkotika. Kapolres pun meminta seluruh anggota memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan perintah pimpinan yang wajib dilaksanakan.

“Surat edaran ini bersifat perintah untuk dilaksanakan , bisa dikenakan sanksi-sanksi bersifat disiplin ataupun pidana yang diproses melalui proses kode etik profesi,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina