NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama proyek pembangunan jalan fiktif. Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial NHY (39) diamankan setelah diduga menipu korbannya hingga mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial Yayu (28), yang mengaku menjadi korban penipuan dengan iming-iming keuntungan besar dari proyek pembangunan jalan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan.
Pelaku menawarkan kerja sama kepada korban dengan mengaku memiliki proyek pekerjaan pembangunan jalan dari wilayah Lingkar sampai Islamic Center Nunukan.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp7 juta per hari selama tiga hari dengan modal Rp30 juta,” ungkap AKBP Ruslaeni dalam keterangan pers, Kamis (5/11/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di sebuah studio foto yang berlokasi di Jalan A. Yani Nomor 2, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp30 juta. Uang tersebut diberikan melalui dua kali transfer masing-masing Rp23 juta dan Rp4 juta, serta penyerahan uang tunai sebesar Rp3 juta.
Keesokan harinya, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada korban sebagai pembayaran keuntungan pertama. Beberapa hari kemudian, pelaku juga melakukan lima kali transfer ke rekening milik saksi Nur Nilam Sari.
Namun, setelah pembayaran tersebut, pelaku tidak lagi memenuhi janji pembayaran keuntungan maupun mengembalikan seluruh modal korban.
“Setelah korban mencari tahu kebenaran proyek yang ditawarkan, diketahui bahwa pelaku ternyata tidak memiliki proyek pembangunan jalan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya. Bahkan, pelaku mengakui bahwa uang Rp30 juta tersebut telah digunakan untuk membayar utang-utangnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nunukan. Dari hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa tersangka tidak memiliki proyek pengadaan pembangunan jalan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Ahad (1/11/2026), ketika korban berupaya menghubungi pelaku untuk menanyakan uangnya yang belum dikembalikan. Korban kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku diduga berencana meninggalkan Nunukan menuju Sulawesi karena banyak warga yang mencarinya terkait persoalan utang.
Korban selanjutnya mendatangi Polsek Nunukan untuk meminta penyelesaian melalui mediasi. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga korban memutuskan membuat laporan polisi dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kuitansi tanda terima, cetakan bukti transfer, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta.
Ruslaeni mengungkapkan adanya informasi awal mengenai dugaan korban lain yang mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, terdapat sekitar 10 orang warga yang diduga menjadi korban dengan modus berbeda-beda.
Namun, sebagian di antaranya belum membuat laporan polisi secara resmi karena masih berharap uang mereka dapat dikembalikan oleh tersangka. Dari beberapa informasi yang dihimpun, terdapat empat warga yang disebut mengalami kerugian cukup besar, yakni ASR sekitar Rp150 juta, YD Rp110 juta, JMR Rp97 juta, dan JPK Rp13 juta.
“Informasi sementara, total kerugian dari sejumlah warga yang diduga menjadi korban mencapai kurang lebih Rp400 juta. Namun, kami masih perlu melakukan pendalaman dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor secara resmi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pengusaha dan warga di Kabupaten Nunukan, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama proyek yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu kebenaran suatu proyek dengan melakukan pengecekan langsung kepada instansi atau perusahaan terkait sebelum menyerahkan uang sebagai modal kerja sama.
“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kebenaran proyek yang ditawarkan. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







