TARAKAN – Persoalan pembayaran gaji pekerja PT Intracawood Manufacturing yang berulang kali mengalami keterlambatan kembali menjadi sorotan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan, pembayaran upah pekerja harus dilakukan secara penuh sesuai waktu yang telah disepakati dan tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pengawas Tenaga Kerja Ahli Madya Disnakertrans Kaltara, Indras, menjelaskan, ketentuan pembayaran upah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan upah secara rutin sesuai periode dan waktu pembayaran yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Menurutnya, perusahaan dan pekerja memang memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan pembayaran melalui musyawarah, termasuk jika mekanisme pembayaran mengalami penyimpangan. Terlebih, hubungan kerja di perusahaan juga dapat diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Namun, musyawarah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan pengupahan. Salah satu batasan yang harus diperhatikan adalah pembayaran secara bertahap tidak boleh mengakibatkan upah yang diterima pekerja berada di bawah ketentuan upah minimum.
“Boleh dicicil, tetapi poinnya tidak boleh kurang dari upah minimum. Misalnya 50 persen-50 persen, kalau diakumulasi tidak boleh kurang dari upah minimum,” jelasnya, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara serikat buruh, pihak PT Intracawood Manufacturing, serta pihak terkait di Kantor DPRD Tarakan, Rabu (4/11/2026).
Selain besaran upah, batas waktu pembayaran juga menjadi perhatian. Indras menegaskan, pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme bertahap tetap harus diselesaikan dalam bulan berjalan. Apabila perusahaan menetapkan pembayaran pada akhir bulan, keterlambatan masih dimungkinkan sampai awal bulan berikutnya sepanjang sesuai kesepakatan. Namun, pembayaran tidak boleh terus bergeser hingga melewati batas waktu tersebut.
Ia juga menyoroti persoalan keterlambatan pembayaran yang terjadi berulang kali di Intraca. Menurutnya, kondisi yang terus berulang semestinya sudah dapat diantisipasi oleh manajemen karena bukan merupakan persoalan yang baru pertama kali terjadi.
“Kalau kita melihat pola ini sebenarnya berulang. Dari kacamata pengawas, hal seperti ini sudah pernah terjadi. Memungkinkan ada unsur kesengajaan karena keadaan ini sebenarnya bisa diantisipasi dari peristiwa yang pernah terjadi,” terangnya.
Kendati demikian, Indra menegaskan pihaknya tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Dugaan pelanggaran belum dapat dipastikan sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan pengaduan serta fakta di lapangan.
Hingga saat ini, Disnakertrans Kaltara belum menerima pengaduan resmi dari pekerja terkait persoalan tersebut. Pertemuan yang berlangsung bersama para pihak masih berada dalam ranah penyelesaian hubungan industrial melalui mediasi yang difasilitasi DPRD.
Indra menjelaskan, kewenangan pemerintah dalam persoalan tersebut berada pada pemeriksaan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, bukan melakukan audit terhadap kondisi keuangan perusahaan. Audit dapat diminta pekerja kepada perusahaan, termasuk dengan melibatkan pihak ketiga yang independen.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Unsur pidana menjadi ranah pengawas ketenagakerjaan, sedangkan pelanggaran administratif dapat ditindaklanjuti melalui mediator hubungan industrial di tingkat daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menegaskan pihaknya merekomendasikan agar perusahaan segera memenuhi hak sekitar 1.500 pekerja Intraca. Menurutnya, persoalan pembayaran gaji tidak bisa terus dibiarkan karena menyangkut keberlangsungan hidup keluarga para pekerja.
“Ada banyak keluarga yang bergantung di situ. Kami merekomendasikan agar gaji teman-teman buruh yang 1.500-an itu harus dibayar setiap bulan, jangan menunggak,” tegasnya.
Selain pembayaran gaji, DPRD juga mendesak perusahaan segera menindaklanjuti kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Adyansa menilai kedua hal tersebut merupakan hak pekerja yang sudah memiliki dasar hukum jelas dan harus dipenuhi perusahaan.
Ia mengungkapkan, persoalan Intraca sebenarnya telah dikomunikasikan dengan dinas ketenagakerjaan, baik tingkat provinsi maupun kota. Namun, pembahasan sejauh ini belum menghasilkan titik temu.
DPRD pun masih berupaya mendorong komunikasi antara manajemen dan pemilik perusahaan agar pembayaran hak pekerja segera mendapatkan kepastian. Namun, Adyansa mengakui belum ada jaminan kapan persoalan tersebut akan diselesaikan.
“Belum pasti. Pada intinya ada upaya setelah rapat tadi, kami coba bangun komunikasi dengan owner,” ujarnya.
Adyansa juga meminta Disnakertrans Kaltara menjalankan fungsi pengawasan secara serius agar persoalan serupa tidak terus berulang. Ia menilai aturan pembayaran upah sudah jelas sehingga perusahaan tidak seharusnya menjadikan keterbatasan kondisi perusahaan sebagai alasan untuk terus menunda pemenuhan hak pekerja.
Di sisi lain, rencana mogok kerja yang sebelumnya disampaikan serikat pekerja masih menunggu perkembangan hasil komunikasi dan kunjungan DPRD Provinsi Kaltara. Jika kembali menemui jalan buntu, keputusan mengenai langkah selanjutnya akan diserahkan kepada serikat pekerja.
Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak hubungan industrial yang lebih luas. Namun, ia menegaskan DPRD tetap mendorong agar perusahaan memenuhi kewajiban terhadap pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







