Manajemen Perusahaan Sepakati Pembayaran Gaji dan THR, Buruh Intracawood Tarakan Batalkan Aksi Mogok Kerja

TARAKAN – Rencana aksi mogok kerja buruh PT Intracawood Manufacturing Tarakan akhirnya dibatalkan setelah manajemen perusahaan menyepakati sejumlah tuntutan pekerja dalam pertemuan bersama DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, pada Kamis (5/11/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi titik temu atas persoalan keterlambatan pembayaran upah yang sebelumnya memicu rencana mogok kerja. Salah satu poin utama yang disepakati adalah pelunasan sisa 50 persen gaji bulan ini yang dijadwalkan dibayarkan pada Senin, 9 November 2026.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan tiga kesepakatan penting terkait kewajiban perusahaan kepada pekerja.

Pertama, perusahaan akan membayarkan sisa 50 persen gaji bulan ini pada 9 November. Kedua, pembayaran gaji untuk bulan berikutnya dan seterusnya harus dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yakni paling lambat setiap tanggal 3.

Baca Juga :  Kualitas Udara Tarakan Membaik, ISPU Kini Berada di Angka 68

“Untuk penggajian yang akan datang dan selanjutnya itu dilakukan sesuai dengan PKB, yaitu paling lambat tanggal 3. Selanjutnya untuk tunjangan hari raya, yaitu satu minggu sebelum hari H,” ungkap Syamsuddin.

Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal, perusahaan diperkirakan akan
merealisasikannya pada 18 Desember 2026, atau sekitar satu minggu sebelum perayaan Natal.

Syamsuddin menegaskan, kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi hasil pembicaraan, tetapi juga dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani seluruh pemangku kepentingan yang hadir.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi pegangan bersama agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. DPRD juga meminta perusahaan lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan seluruh serikat pekerja apabila menghadapi kendala yang berpotensi mengganggu pemenuhan hak buruh.

“Kami minta dari perusahaan jika ada apa-apa, segeralah berkomunikasi untuk merangkul semua serikat pekerja, sehingga ini bisa diselesaikan dengan jalan yang baik,” jelasnya.

Baca Juga :  Personel Polri Dilarang Gunakan Vape, Kapolres Tarakan: Berlaku hingga di Luar Jam Dinas

Dengan tercapainya kesepakatan itu, buruh diminta tidak melanjutkan rencana mogok kerja yang sebelumnya telah disiapkan untuk Jumat (6/11/2026).

Ketua Serikat Pekerja PT Intracawood Manufacturing Tarakan, Julius, membenarkan bahwa pihaknya menerima hasil perundingan tersebut. Ia menyebut, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja, terutama kepastian pembayaran gaji pada bulan-bulan berikutnya.

Menurut Julius, dalam proses perundingan setiap pihak harus menentukan hal yang menjadi prioritas sekaligus mempertimbangkan hal yang dapat dikompromikan.

“Target kita yang terpenting adalah terkait bagaimana dengan gaji-gaji bulan selanjutnya. Tadi sudah disepakati bahwa gaji untuk bulan selanjutnya itu akan dibayar normal sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama,” ujarnya.

Ia memastikan surat pemberitahuan rencana mogok kerja yang sebelumnya telah dilayangkan akan dicabut. Pihak serikat pekerja juga akan menyampaikan surat lanjutan sebagai pemberitahuan resmi pembatalan aksi tersebut.

Julius mengatakan, hasil kesepakatan telah disampaikan kembali kepada anggota serikat pekerja dan diterima oleh mayoritas anggota dari kedua serikat yang terlibat dalam perundingan.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Belum Terima Surat Penonaktifan BPJS Gelombang Kedua

Meski demikian, ia mengakui tidak semua anggota memiliki pandangan yang sepenuhnya sama terhadap hasil kesepakatan. Namun, keputusan mayoritas menjadi dasar bagi serikat pekerja untuk menerima hasil perundingan.

“Kalau bilang puas dan tidak puas itu relatif. Dalam kesepakatan tentu kita melihat yang dominannya mana. Kalau anggota rata-ratanya semua sudah menerima, satu dua orang tidak menerima itu hal yang wajar,” tuturnya.

Julius kembali menegaskan, buruh tidak akan melakukan mogok kerja setelah kesepakatan tercapai.

Meski ancaman mogok kerja berhasil diredam, realisasi kesepakatan menjadi hal yang
harus dikawal. Sebab, persoalan mendasar yang dihadapi pekerja bukan sekadar pembatalan aksi, melainkan kepastian bahwa perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai jadwal yang telah disepakati. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina