Data Bansos 2027 Diperbarui, Dinsos Ingatkan Warga Tarakan Daftar Perlinsos Sebelum Akhir November

TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang selama ini menerima bantuan sosial (bansos) diminta tidak mengabaikan proses pendaftaran melalui Perlinsos. Pasalnya, pendataan melalui sistem tersebut akan menjadi salah satu dasar penyaluran bantuan sosial pada 2027, sehingga warga yang tidak mendaftarkan diri berisiko tidak masuk dalam data penerima bantuan berikutnya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tarakan, Arbain, mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan sosialisasi Perlinsos secara bertahap di seluruh kecamatan. Sosialisasi tersebut sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Tarakan Tengah dan dilanjutkan ke kecamatan lainnya, yakni Tarakan Barat, Tarakan Timur, dan Tarakan Utara.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat memberikan batas waktu pendaftaran hingga akhir November 2026. Karena itu, masyarakat yang sebelumnya pernah menerima bansos diharapkan segera mendaftarkan diri agar data mereka dapat masuk dalam sistem pendataan yang akan digunakan untuk penyaluran bantuan pada tahun berikutnya.

“Dari pusat itu menyesuaikan edarannya sampai November, sebenarnya akhir November ini. Jadi bagi masyarakat yang pernah menerima bansos, supaya mendaftarkan diri melalui Perlinsos itu,” ujarnya.

Ia mengakui, masyarakat yang tidak sempat mendaftar tidak serta-merta dipastikan kehilangan seluruh hak bantuan. Namun, peluang tidak menerima bantuan tetap terbuka karena pemerintah akan menggunakan data pendaftar melalui sistem tersebut sebagai acuan penyaluran bansos 2027.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, KONI Tarakan Tetap Optimis Pertahankan Gelar Juara Umum di Porprov II Kaltara

Menurutnya, Perlinsos menjadi bagian dari perubahan sistem pendataan sosial agar penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi ekonomi dan kriteria yang telah ditetapkan. Sistem tersebut diklaim memiliki mekanisme pemeriksaan lintas instansi untuk mencegah data penerima yang tidak tepat sasaran.

Arbain mencontohkan, sistem dapat mendeteksi seseorang yang mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan, tetapi tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Begitu pula masyarakat yang memiliki aset atau kendaraan tertentu, karena data pendaftaran akan terhubung dengan sejumlah instansi, termasuk Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau misalnya saya mau daftar, sistem bisa menjawab bahwa saya tidak berhak mendapatkan bansos karena terdaftar sebagai ASN. Kalau masalah kendaraan, nanti terhubung dengan Samsat. Kalau masalah aset, terhubung dengan aplikasi Badan Pertanahan,” jelasnya.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap proses penentuan penerima bantuan menjadi lebih akurat. Namun, masyarakat juga dituntut aktif memastikan data dirinya sesuai dengan kondisi sebenarnya, terutama bagi warga yang mengalami perubahan ekonomi tetapi masih tercatat dalam desil yang tidak sesuai.

Baca Juga :  Bau Busuk Masih Muncul di Jalan Gajah Mada dan Cendrawasih

Arbain menerangkan, masyarakat kini sebenarnya sudah dapat mengajukan perubahan desil secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Warga dapat menggunakan menu usulan maupun sanggahan tanpa harus selalu mendatangi kantor kelurahan atau Dinsos. Mekanisme ini berbeda dengan musyawarah kelurahan yang lebih diarahkan untuk membahas dan menyepakati usulan warga yang sebelumnya belum pernah menerima bansos.

Sebelumnya, perubahan data desil juga dapat dibahas melalui musyawarah kelurahan atau Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan). Namun, dengan adanya akses pengajuan secara mandiri melalui aplikasi, masyarakat dapat menyampaikan perubahan kondisi sosial ekonominya secara langsung melalui sistem.

Guna memastikan seluruh warga dapat mengakses layanan tersebut, Dinsos juga mendorong pembentukan agen Perlinsos. Agen ini merupakan relawan yang bertugas membantu masyarakat, khususnya warga lanjut usia maupun masyarakat yang tidak memahami penggunaan telepon pintar atau tidak memiliki perangkat berbasis Android.

Keterlibatan relawan tidak dibatasi hanya dari unsur pemerintah. Arbain menyebut kader Dasawisma, ketua RT, lurah, camat, Babinsa (Bintara Pembina Desa), Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), hingga masyarakat umum dapat membantu proses pendampingan pendaftaran.

Baca Juga :  Pengaspalan Jalan Jenderal Sudirman Tarakan Telan Anggaran Rp1,9 Miliar

Namun, calon agen harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan akses menjadi agen Perlinsos. Pendaftaran IKD dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), termasuk ketika petugas membuka pelayanan dalam kegiatan sosialisasi di kecamatan.

Proses pendaftaran juga dilengkapi pemindaian wajah atau face scan untuk mencocokkan identitas pendaftar dengan data kependudukan. Setelah memenuhi persyaratan, agen dapat membantu masyarakat mengakses sistem dan mengajukan data sesuai kebutuhan.

Arbain menegaskan, agen Perlinsos bekerja secara sukarela tanpa mendapatkan gaji atau bayaran. Mereka juga dilarang memungut biaya dari masyarakat yang dibantu. Gerakan tersebut diharapkan menjadi bentuk kepedulian sosial antartetangga agar warga yang kesulitan menggunakan teknologi tidak tertinggal dalam proses pendataan bantuan pemerintah.

“Tidak digaji, tidak dibayar, dan tidak boleh memungut biaya. Jadi ini gerakan relawan untuk membantu masyarakat. Dari rumah saja sebenarnya masyarakat sudah bisa mengubah desil, mendaftar, maupun menyampaikan sanggahan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina