Kapolres Tarakan: Masyarakat Bisa Laporkan Anggota Polri yang Kedapatan ‘Ngevape’ di Luar Jam Dinas

TARAKAN – Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi anggota Polri di lingkungan Polres Tarakan tetap berlaku meski personel sedang berada di luar jam dinas. Masyarakat pun diberi ruang untuk melaporkan apabila menemukan anggota kepolisian yang kedapatan menggunakan vape di tempat umum maupun lingkungan pribadi.

Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menegaskan status sebagai anggota Polri tetap melekat pada setiap personel, meskipun sedang tidak mengenakan pakaian dinas atau berada di luar lingkungan kerja.

Oleh karena itu, larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku ketika anggota menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga saat berada di luar kantor, termasuk ketika mengunjungi kafe maupun tempat umum lainnya.

Baca Juga :  Sabu 22,11 Gram Ditemukan Polisi saat Penggerebekan Indekos di Sebatik, 1 Pelaku Turut Diamankan

Bonifasius mengatakan, masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat menyampaikan laporan kepada Propam Polres Tarakan. Laporan tersebut diharapkan disertai bukti foto agar dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut terhadap personel yang bersangkutan.

“Kalau masyarakat melihat dan memiliki bukti, silakan melaporkan,” tegasnya.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Polres Tarakan juga menyiapkan pengawasan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan akan dilakukan secara rutin maupun mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dirinya menuturkan, pengawasan rutin, dapat dilakukan saat pelaksanaan apel personel. Sementara pemeriksaan insidentil dijadwalkan secara mendadak untuk memastikan tidak ada anggota yang sengaja menghindari pengawasan.

“Pengawasan itu berlapis. Ujung tombaknya langsung di bawah komando Kasi Propam. Ada kegiatan rutin, misalnya setiap pelaksanaan apel dilakukan pemeriksaan, kemudian ada juga kegiatan insidentil yang waktunya ditentukan secara mendadak,” jelasnya.

Baca Juga :  Bau Busuk Masih Muncul di Jalan Gajah Mada dan Cendrawasih

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor 9 yang ditandatangani pada 30 Oktober. Ketentuan itu melarang personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian menggunakan vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Terkait konsekuensi pelanggaran, Bonifasius menyebut penindakan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan bentuk dan tingkat pelanggaran. Pada tahap awal sosialisasi, sejumlah personel yang masih kedapatan menggunakan vape telah diberikan teguran karena belum memahami secara utuh ketentuan tersebut.

Namun, setelah sosialisasi dilakukan, personel tidak lagi memiliki alasan untuk mengabaikan aturan. Pelanggaran selanjutnya dapat ditindak melalui mekanisme disiplin maupun kode etik profesi. Bahkan, apabila cairan vape yang digunakan terbukti mengandung narkotika, persoalannya dapat berlanjut ke proses pidana. Anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga :  Dijanjikan Upah Rp25 Juta, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Sebatik

Bonifasius meminta seluruh personel memahami bahwa larangan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan perintah pimpinan yang wajib dipatuhi, termasuk ketika berada di luar jam kedinasan.

“Ketika sudah diperintahkan untuk tidak menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja, itu harus dilaksanakan,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina