benuanta.co.id, NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, mengajak masyarakat memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sosialisasi berlangsung selama dua hari, 24–25 Juni 2026, di Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta setiap harinya atau sekitar 300 peserta secara keseluruhan.
Muhammad Nasir menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengatur hak-hak perempuan dan anak, tanggung jawab pemerintah, keluarga, serta masyarakat dalam memberikan perlindungan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Menurutnya, sosialisasi perda tersebut menjadi penting mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
“Saya memilih Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak karena kita melihat masih terjadi berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Mereka adalah kelompok yang harus kita lindungi bersama. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, lingkungan sekitar, dan kesadaran seluruh masyarakat,” ujar Muhammad Nasir.
Politisi Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara itu menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, keberhasilan perlindungan sangat bergantung pada kepedulian masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Ia menilai keluarga memiliki peran strategis sebagai benteng pertama dalam membentuk karakter anak melalui pendidikan, kasih sayang, dan penanaman nilai-nilai moral sejak dini.
“Anak-anak adalah investasi masa depan daerah dan bangsa. Jika mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang, maka kita sedang menyiapkan generasi unggul bagi Kalimantan Utara. Sebaliknya, apabila kekerasan terus terjadi, maka masa depan daerah ikut dipertaruhkan,” katanya.
Muhammad Nasir juga mengimbau masyarakat agar tidak bersikap pasif ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Menurutnya, keberanian melapor merupakan langkah awal untuk memutus rantai kekerasan sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.
Selain penyampaian materi, kegiatan Sosper turut diisi dengan sesi dialog interaktif. Masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka, mulai dari pola pengasuhan anak, perlindungan terhadap anak, hingga upaya mencegah pernikahan usia dini.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2021, sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar amanat peraturan daerah, tetapi investasi bagi masa depan daerah. Ketika perempuan dihormati dan anak-anak tumbuh dengan baik, maka kita sedang membangun fondasi Kalimantan Utara yang lebih maju, berdaya saing, dan berkeadaban,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







