benuanta.co.id, BULUNGAN – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial sebagai tahapan akhir sebelum rancangan regulasi tersebut diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi.
Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain, bersama jajaran BKD dan Dinas Sosial, dalam pertemuan tersebut, menyebutkan materi muatan ranperda dicermati kembali agar selaras dengan hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ranperda Penghargaan Daerah disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemberian penghargaan kepada individu maupun tokoh yang telah berjasa bagi pembangunan Kaltara. Menurut dia, selama ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pemberian penghargaan daerah sehingga diperlukan payung hukum agar prosesnya berjalan lebih tertib, objektif, dan memiliki legitimasi.
“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan pengabdian dan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Utara. Dengan begitu, penghargaan yang diberikan benar-benar melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muddain, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur bentuk penghargaan, tetapi juga menetapkan kriteria penerima, tata cara pengusulan, proses penilaian, hingga mekanisme pemberian penghargaan. Pengaturan itu dinilai penting agar setiap penghargaan diberikan secara objektif dan tepat sasaran.
Muddain berharap pembahasan Ranperda Penghargaan Daerah dapat segera diselesaikan sehingga proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan sesuai tahapan. Setelah memperoleh fasilitasi, ranperda akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina








