Sosialisasikan Dua Perda di Tarakan, Wakil Ketua DPRD Kaltara Tekankan Peran Masyarakat

benuanta.co.id, BULUNGAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Muddain, menggelar sosialisasi dua peraturan daerah di Kota Tarakan. Kegiatan itu ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah sekaligus menyerap aspirasi warga.

Muddain menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. Sehari berikutnya, ia kembali menemui warga di lokasi yang sama untuk memaparkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Muddain mengatakan sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD agar masyarakat memahami aturan yang telah disepakati bersama pemerintah daerah. Menurut dia, peraturan daerah tidak hanya menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak masyarakat.

Baca Juga :  Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Dua Ranperda lewat Harmonisasi

“Perda harus dipahami masyarakat agar dapat ikut mengawasi pelaksanaannya sekaligus merasakan manfaatnya,” ujarnya. Rabu, (8/7/2026)

Dalam pemaparannya mengenai APBD 2026, Muddain menjelaskan bahwa anggaran daerah disusun untuk mendukung berbagai program prioritas, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ia menegaskan anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Karena itu, masyarakat diminta berperan aktif mengawasi pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan.

Baca Juga :  Dorong Kesejahteraan Pembudidaya, Muhammad Nasir Salurkan Bantuan Budidaya Rumput Laut di Sebatik Barat

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar pembangunan berjalan efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya.

Pada sosialisasi Perda tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Muddain menekankan bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Menurut dia, pemerintah daerah berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, mudah diakses, dan tanpa diskriminasi.

Ia menambahkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan harus didukung dengan penyediaan tenaga medis, sarana dan prasarana kesehatan, serta peningkatan kualitas layanan di seluruh fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Ikuti Penghijauan di Rakernas ADPSI 2026 Bali

Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya peningkatan kualitas layanan kesehatan, pemerataan fasilitas kesehatan, pembangunan lingkungan, dan peningkatan pelayanan publik. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan masukan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Muddain berharap kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pembangunan di Kaltara. Menurut dia, komunikasi yang baik antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi warga. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *