benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti meningkatnya kasus penyakit ginjal pada anak yang belakangan mulai banyak ditemukan di masyarakat. DPRD pun mendorong RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan menghadirkan layanan nefrologi anak agar pasien tidak lagi harus dirujuk ke luar daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengaku menemukan fenomena semakin banyak anak yang menderita penyakit ginjal. Menurut informasi yang diterimanya dari masyarakat, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan pola konsumsi minuman manis kemasan yang dikonsumsi hampir setiap hari.
“Saya menangkap satu fenomena berkaitan dengan penyakit yang paling sering terjadi hari-hari ini di masyarakat kita. Anak-anak kita banyak yang terkena penyakit ginjal,” ujarnya saat berkunjung ke RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Kamis (9/7/2026).
Ia mengatakan, dari berbagai diskusi yang dilakukannya, banyak masyarakat mengaitkan meningkatnya kasus tersebut dengan kebiasaan mengonsumsi minuman kemasan seperti pop ice, teh kemasan dan minuman manis lainnya.
Dino juga menceritakan pengalaman keluarganya yang harus merujuk pasien anak ke luar daerah karena RSUD dr. H. Jusuf SK belum dapat menangani penyakit ginjal pada anak secara menyeluruh. Oleh karena itu, ia meminta rumah sakit menambah layanan nefrologi anak agar masyarakat tidak perlu lagi keluar daerah untuk mendapatkan pengobatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, dr. Ronald Jan Palenteng menjelaskan, rumah sakit sebenarnya tetap memberikan penanganan awal kepada pasien anak yang datang dalam kondisi darurat. Menurutnya, rumah sakit telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk menangani pasien yang membutuhkan tindakan segera, termasuk cuci darah darurat.
“Kalau pasien datang dalam kondisi gawat darurat dan harus segera mendapatkan pelayanan seperti cuci darah, tetap kami tangani terlebih dahulu,” jelasnya.
Namun setelah kondisi pasien stabil, rumah sakit wajib merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang memiliki dokter subspesialis ginjal anak sesuai ketentuan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan kompetensi tenaga medis.
“Kalau pasiennya ginjal anak, sesuai kompetensi harus ditangani dokter ginjal anak. BPJS Kesehatan juga mengacu pada ketentuan itu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








