benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti sejumlah persoalan pelayanan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Tarakan. Salah satunya terkait aturan pelayanan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai masih menyulitkan masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan regulasi BPJS harus sejalan dengan pelayanan di rumah sakit, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Unit Gawat Darurat (UGD). Menurutnya, masyarakat kerap kebingungan mengenai pasien yang dapat dijamin maupun yang harus terlebih dahulu menjalani pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Regulasi yang dibuat oleh BPJS tentu harus segaris atau linier dengan pelayanan di IGD. Jangan sampai pasien sudah ditangani rumah sakit, ternyata BPJS tidak menanggung pembiayaannya,” ungkapnya seusai kunjungan kerja ke RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Kamis (9/7/2026)
Ia menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelayanan bagi peserta BPJS, khususnya peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi. Supa’ad mengungkapkan DPRD dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan bersama BPJS Kesehatan dengan melibatkan manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pelayanan.
“Harapan kami jangan saling melempar masalah. Mari duduk satu meja bersama-sama mencari solusi supaya masyarakat bisa terlayani dengan baik,” tegasnya.
Salah satu usulan yang disampaikan Komisi IV adalah penempatan petugas administrasi BPJS di rumah sakit selama 24 jam, terutama di UGD yang beroperasi tanpa henti. Ia membeberkan, keberadaan petugas BPJS di rumah sakit akan membantu mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan kepastian kepada pasien terkait layanan yang dijamin.
“Kami berharap BPJS setidaknya menempatkan staf administrasi di setiap rumah sakit, khususnya di RSUD dr. H. Jusuf SK. Jadi ketika ada pasien masuk, bisa langsung dipastikan apakah pelayanannya dijamin atau tidak,” terangnya.
Ia menilai dokter seharusnya dapat fokus menangani pasien, bukan justru disibukkan dengan persoalan administrasi dan penjelasan mengenai aturan BPJS. Supa’ad menjelaskan usulan penempatan petugas BPJS tersebut terutama difokuskan pada pelayanan UGD yang berlangsung selama 24 jam.
“Secara teknis nanti BPJS dan rumah sakit yang membahas. Namun, harapan kami harus ada petugas BPJS yang hadir agar pelayanan tidak terganggu,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, dr. Budy Azis B, membenarkan tenaga medis kerap menghadapi kendala saat menjelaskan aturan BPJS kepada pasien.
Menurutnya, tugas utama rumah sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan dan tindakan medis. Namun, tidak sedikit pasien yang datang langsung ke rumah sakit padahal seharusnya dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas.
“Tugas kami di rumah sakit adalah melayani pasien, mengobati, dan melakukan tindakan medis. Tetapi sering kali kami juga harus menjelaskan apakah tindakan tertentu dijamin BPJS atau tidak,” terangnya.
Ia menjelaskan, pasien yang tidak memenuhi kategori gawat darurat terkadang harus dirujuk kembali ke puskesmas agar biaya pengobatan dapat dijamin BPJS.
“Kalau pasien tidak masuk kategori gawat darurat, sesuai regulasi BPJS, mereka harus kembali ke puskesmas. Misalnya hanya untuk ganti perban atau kontrol rutin, sebenarnya cukup dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama,” jelasnya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan rumah sakit tetap memberikan pelayanan awal kepada pasien yang datang ke UGD. Pihaknya akan memberikan obat-obatan yang dapat dikomsumsi oleh pasien lalu pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat 1 atau Puskesmas.
Menurut Budy, kehadiran petugas BPJS di rumah sakit akan membantu menjawab pertanyaan pasien secara langsung dan mengurangi beban tenaga medis.
“Kalau ada petugas BPJS yang siaga di rumah sakit, mereka bisa menjelaskan kepada pasien apakah tindakan tertentu dijamin atau tidak. Jadi dokter bisa fokus menangani pasien,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama ini tenaga medis di UGD kerap menjalankan dua peran sekaligus, yakni memberikan pelayanan kesehatan dan menjelaskan prosedur administrasi BPJS kepada pasien. “Kami di UGD yang berjaga selama 24 jam. Dokter harus melakukan tindakan sambil menjelaskan aturan BPJS. Kalau ada petugas khusus, tentu pelayanan akan lebih efektif,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








