Ombudsman RI Minta Pemda Aktif Benahi Pelabuhan dan Transportasi Laut di Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia menilai pemerintah daerah di Kalimantan Utara perlu mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan pelabuhan dan transportasi laut yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, usai melakukan kunjungan ke Pelabuhan dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di Tarakan. Menurutnya, sinergi antarlembaga di pelabuhan sejauh ini telah berjalan cukup baik. Pelindo sebagai operator pelabuhan telah berkoordinasi dengan berbagai instansi seperti Kantor Imigrasi, Bea Cukai, karantina, hingga operator kapal.

Dirinya menilai koordinasi tersebut masih memerlukan penguatan, terutama melalui peran otoritas pelabuhan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Optimalkan Bandara Juwata untuk Ekspor Hasil Perikanan

“Pelindo adalah operator. Yang memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan seluruh pihak sebenarnya adalah syahbandar. Kalau ada persoalan krusial, harus ada pihak yang punya otoritas untuk mengorkestrasi,” ujarnya.

Robert menilai transportasi laut memiliki posisi yang sangat strategis bagi Kaltara karena sebagian besar mobilitas masyarakat dan distribusi barang masih bergantung pada jalur perairan.

“Kalimantan Utara memang bagian dari Pulau Kalimantan, tetapi moda transportasi yang dominan justru transportasi laut. Karena itu, transportasi rakyat dan distribusi kebutuhan pokok harus benar-benar dibenahi,” ujarnya.

Ia mempertanyakan sejauh mana kontribusi pemerintah daerah terhadap pengelolaan pelabuhan, mengingat pengguna utama fasilitas tersebut adalah masyarakat setempat.

Baca Juga :  Pembangunan SMA Garuda di Kaltara Terus Dikebut

“Jangan diserahkan sepenuhnya kepada korporasi atau pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus ikut terlibat karena yang menggunakan pelabuhan adalah rakyat daerah,” tegasnya.

Menurutnya, bentuk keterlibatan pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui dukungan kebijakan, penganggaran, hingga penyediaan sarana penunjang, termasuk fasilitas bagi penumpang yang harus menunggu keberangkatan kapal dalam waktu lama. Ia juga menyoroti perlunya pemisahan antara pelabuhan penumpang dan pelabuhan barang demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan.

“Kalau pelabuhan kelas satu seperti di Surabaya, Jakarta, Medan, dan Makassar memang sudah dipisahkan. Untuk pelabuhan kelas dua dan tiga memang membutuhkan waktu, tetapi idealnya pelabuhan barang dan penumpang dipisahkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dispora Kaltara Tegaskan Tindak Lanjut Temuan BPK Demi Akuntabilitas Dana Hibah

Robert menambahkan, pemisahan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila pemerintah daerah ikut mendukung, terutama terkait penyediaan lahan. “Transportasi bukan bisnis biasa. Ini menyangkut keselamatan rakyat. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam pelayanan publik,” tegasnya.

Selain aspek pelayanan, Ombudsman juga akan menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut melalui upaya pencegahan maladministrasi dan investigasi terhadap berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.

“Pelabuhan sangat berkaitan dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan bisnis semata,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *