Polri Ungkap Jaringan Judi Daring Beromzet Rp7,5 Miliar per Bulan

Hukrim53 views
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring dengan omzet ditaksir mencapai Rp7,5 miliar per bulan berdasarkan penelusuran aliran dana dari dua perkara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudisman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan omzet jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp90 miliar dalam setahun.

“Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi ‘online’ tersebut mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun,” kata Adex.

Pengungkapan tersebut antara lain dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/7/2026/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tertanggal 19 Juli 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menahan tiga tersangka, yakni AR, FJC, dan IM.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Pengedar di Nunukan Timur, Sabu Dalam Bungkus Rokok Turut Disita

AR diamankan pada 25 Juli 2026 di Jakarta Pusat dan disebut berperan sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening. Dari AR, penyidik menyita satu telepon seluler, satu KTP, 288 kartu ATM, dan enam kartu SIM.

Pada hari yang sama, penyidik mengamankan FJC di Depok, Jawa Barat. Menurut penyidik, FJC berperan sebagai pemimpin operasional perjudian daring di Indonesia.

FJC diduga mengoordinasikan pengumpulan rekening untuk dikirim ke luar negeri serta merekrut pekerja untuk posisi optimasi mesin pencari (Search Engine Optimization/SEO), layanan pelanggan, dan telemarketing perjudian daring.

Dari FJC, penyidik mengamankan satu telepon seluler, satu KTP, dan uang Rp53 juta.

Baca Juga :  Mantan Pekerja Diduga Curi 434 Kg Rumput Laut Milik Majikan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Sementara itu, IM diamankan pada 13 Agustus 2026 di Pekanbaru. IM disebut berperan sebagai petugas layanan pelanggan yang memproses transaksi deposit, penarikan dana, dan layanan lainnya.

Penyidik menyita satu KTP, dua telepon seluler, satu paspor, satu kartu izin kerja asing Kamboja, dan satu tiket dari IM.

Dari pendalaman terhadap jaringan tersebut, penyidik juga memasukkan lima orang berinisial AS, A, RGP, AA, dan DBB dalam daftar pencarian orang (DPO).

Secara keseluruhan, penyidik mengamankan barang bukti antara lain enam KTP, sembilan telepon seluler, 12 buku rekening, 350 kartu ATM, enam kartu SIM, satu akun DANA, satu paspor, dan satu kartu izin kerja asing Kamboja.

Dalam penelusuran aset, penyidik telah memblokir 42 rekening dan menyita uang Rp83,1 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perjudian daring tersebut.

Baca Juga :  Beraksi di 9 TKP, Komplotan Curat di Nunukan Diringkus Polisi

Adex mengatakan pengungkapan jaringan itu merupakan hasil kerja sama antarkementerian dan lembaga dalam upaya pemberantasan perjudian daring.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian dan lembaga,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta pasal lain yang disangkakan penyidik.

“Polri berkomitmen terus menindak tegas praktik perjudian daring melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” kata Adex.

Sumber ; Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *