Beraksi di 9 TKP, Komplotan Curat di Nunukan Diringkus Polisi

Hukrim, Nunukan4 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Polisi membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Nunukan.

Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian. Pengungkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial MA (25), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian tahun 2024, mengaku telah beraksi di sekitar sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Sei Fatimah RT 003, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, pada Rabu, 26 Agustus 2026 dini hari.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sunyi. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau situasi dan mencari rumah yang jendela atau pintunya tidak terkunci,” ujar Idris.

Dalam kasus tersebut, korban kehilangan tiga unit handphone dan tiga tabung gas LPG 3 kilogram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Pelaku diduga masuk dengan cara mencungkil jendela dapur menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Sebaran Asap Karhutla

Polisi kemudian melakukan profiling dan penyelidikan terhadap barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi MA dan sejumlah orang yang diduga terlibat.

Selain MA, polisi mengamankan STP (29). Dalam aksinya, STP diduga berperan memantau situasi dari luar rumah dan membantu pelaku utama.

“Pelaku STP ini juga tercatat sebagai residivis perkara pencurian pada 2023 lalu,” terangnya.

Polisi juga mengamankan MDA (24), yang diduga berperan membantu menjual handphone hasil kejahatan. Sementara seorang berinisial R masih dalam pencarian karena diduga mengetahui dan membantu menjual tabung gas LPG hasil pencurian.

“Untuk R masih dilakukan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatannya,” katanya.

Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan ke kasus pencurian lain yang terjadi di sebuah ruko di samping RSUD Nunukan, Jalan Sei Fatimah RT 004, Desa Binusan, pada 19 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, korban berinisial MY kehilangan satu unit handphone OPPO A16 dan satu unit CCTV. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,05 juta. Aksi tersebut diduga dilakukan saat korban dan penghuni rumah sedang tidur. Pelaku disebut memanfaatkan pintu depan yang hanya dirapatkan dan tidak terkunci.

Baca Juga :  Bikin Warga Resah, ODGJ di Jalan Ujang Dewa Diamankan Satpol PP Nunukan

Sebelum masuk, pelaku diduga memanjat pagar seng dan mencabut CCTV yang terpasang di dalam toko. Setelah itu pelaku masuk melalui pintu depan dan mengambil handphone. Dari hasil pengembangan terhadap MA, polisi menemukan dugaan adanya aksi serupa di sejumlah lokasi lain.

Idris menyebut keterangan MA menjadi pintu masuk polisi untuk mengembangkan perkara dan mengidentifikasi TKP lainnya.

“Dari hasil interogasi, MA mengakui telah melakukan pencurian di sekitar sembilan TKP di wilayah hukum Polres Nunukan,” ungkapnya.

Polisi kini masih mendalami seluruh pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi, korban, barang yang hilang serta keterlibatan pihak lain.

Selain memburu pelaku yang masih dalam pencarian, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan MDA sebagai pihak yang membantu menjual atau menguasai barang hasil kejahatan. Menurut Idris, pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah barang yang dijual tersebut diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Baca Juga :  Tak Mau Pulang ke Rumah, Anak 11 Tahun di Nunukan Mengaku Telah Disetubuhi Ayah Tirinya

“Terhadap MDA masih dilakukan pendalaman mengenai keterlibatannya, khususnya dalam menerima, menguasai, membantu menjual atau memperoleh keuntungan dari barang hasil kejahatan,” jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit handphone, sepeda motor Yamaha Xeon, tiga tabung gas LPG 3 kilogram, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sepasang sandal serta sebuah gunting yang diduga digunakan untuk mencungkil jendela.

Atas perkara tersebut, MA dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara STP dipersangkakan turut serta dan atau membantu tindak pidana, sedangkan MDA diduga dapat dijerat Pasal 591 huruf a terkait penadahan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan MA, termasuk menelusuri TKP lainnya, mencari barang hasil kejahatan dan mengidentifikasi korban yang kemungkinan belum membuat laporan.

“Pengembangan juga kita lakukan untuk memastikan peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *