Tak Mau Pulang ke Rumah, Anak 11 Tahun di Nunukan Mengaku Telah Disetubuhi Ayah Tirinya

Hukrim, Nunukan8 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Polisi mengungkap dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun yang diduga dilakukan ayah tirinya, RI (33). Kasus tersebut mencuat setelah korban meninggalkan rumah dan memilih tinggal bersama neneknya.

Selama sekitar satu pekan berada di rumah nenek, korban diketahui tidak mau kembali ke rumah. Kondisi itu membuat keluarga berusaha mencari tahu alasan korban mengambil keputusan tersebut.

Korban akhirnya berani bercerita kepada tantenya, SU. Dari pengakuan korban, dugaan kekerasan seksual itu disebut telah terjadi sebanyak dua kali, yakni pada November 2025 dan Maret 2026 lalu.

Baca Juga :  Bareskrim Turunkan Tim Supervisi Kasus Agraria Daerah Sesuai Data KPA

Kapolsek Nunukan, Iptu D Barasa mengatakan, tante korban kemudian melapor ke kepolisian setelah mendengar pengakuan korban. Diungkapkannya, kejadian pertama diduga berlangsung saat ibu korban hendak melahirkan. Ketika itu, korban berada di rumah untuk menjaga adiknya yang masih berusia sekitar dua tahun.

“Korban kemudian menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak dua kali,” kata Barasa, Rabu (26/8).

Polisi menyebut, pada kejadian pertama, RI diduga mendatangi korban ketika berada di rumah. Korban disebut sempat mencoba menghindar, namun RI diduga menariknya hingga perbuatan tersebut terjadi.

Baca Juga :  Warga Sebatik Timur Digegerkan dengan Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Semak-semak

Setelah kejadian itu, korban diduga diancam agar tidak menceritakan apa yang dialaminya. Ancaman itu membuat korban memilih diam dan baru mengungkapkannya setelah memutuskan pergi dari rumah.

Tidak berhenti pada dugaan kejadian pertama, polisi juga menerima keterangan mengenai dugaan persetubuhan kedua yang disebut terjadi pada Maret 2026.

Perkara tersebut kini masih dalam pendalaman penyidik. Di sisi lain, polisi juga menemukan dugaan perlakuan lain yang dialami korban bersama adiknya. Keduanya disebut kerap diperintahkan untuk mengemis.

Menurut Barasa, kegiatan mengemis ini diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat korban mengalami tekanan hingga enggan kembali ke rumah.

Baca Juga :  Tantangan Baru Peredaran Narkoba di Perbatasan, Jaringan Pengedar Dinilai Semakin Adaptif

“Korban mengalami trauma. Kami juga menemukan informasi bahwa korban dan adiknya yang berusia sembilan tahun diduga sering disuruh mengemis,” ungkapnya.

Saat ini RI telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan dengan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a, e, dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto ketentuan KUHP yang berlaku. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *