Marak Korban Investasi Bodong, Kapolres Nunukan Minta Masyarakat Tak Tergiur Keuntungan Besar

Hukrim, Nunukan12 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Maraknya korban penipuan berkedok investasi bodong di Kabupaten Nunukan menjadi perhatian Polres Nunukan. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni mengatakan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan sebelum menempatkan uang pada suatu investasi. Tawaran keuntungan tinggi tanpa risiko patut dicurigai karena dapat menjadi modus untuk menarik calon korban.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan keamanan investasi tersebut,” imbau Ruslaeni.

Maraknya kasus penipuan investasi di Nunukan menunjukkan masih adanya masyarakat yang terjebak dengan tawaran keuntungan besar. Modus yang digunakan pelaku pun dapat dikemas seolah-olah sebagai investasi resmi dan menguntungkan.

Baca Juga :  Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Sebatik Dilidik Polisi, Telusuri lewat CCTV hingga Klinik Bersalin

Ruslaeni mengingatkan, masyarakat perlu mengenali sejumlah ciri investasi bodong sebelum menyerahkan uang. Salah satunya adalah menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, seperti keuntungan besar dalam waktu singkat dengan klaim tanpa risiko.

Ciri lainnya yakni tidak memiliki izin resmi. Masyarakat perlu memastikan perusahaan atau platform investasi memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar pada lembaga yang berwenang. Selain itu, masyarakat patut waspada terhadap promosi yang berlebihan, termasuk penggunaan testimoni atau berbagai rayuan untuk meyakinkan calon korban agar segera menyetorkan dana.

Baca Juga :  Bareskrim Turunkan Tim Supervisi Kasus Agraria Daerah Sesuai Data KPA

Investasi bodong juga dapat menggunakan sistem perekrutan berjenjang atau skema Ponzi, di mana keuntungan kepada anggota lama berasal dari dana anggota baru, bukan dari hasil usaha yang jelas.

“Kalau ada investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, kemudian tidak jelas legalitasnya dan mengharuskan mencari anggota baru, masyarakat harus waspada,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap promosi maupun testimoni investasi yang beredar, khususnya melalui media sosial dan pesan pribadi. Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta mengecek legalitas perusahaan dan izin usahanya melalui sumber resmi.

Baca Juga :  Tantangan Baru Peredaran Narkoba di Perbatasan, Jaringan Pengedar Dinilai Semakin Adaptif

Masyarakat juga dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan kontak resmi apabila membutuhkan informasi terkait legalitas suatu perusahaan atau produk investasi. “Cek, teliti dan pastikan sebelum berinvestasi agar tidak menjadi korban,” tegasnya.

Ruslaeni menambahkan, masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya praktik investasi bodong diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Langkah cepat diperlukan agar potensi korban tidak semakin bertambah.

Ia menegaskan, kehati-hatian menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat kembali menjadi korban.

“Jangan sampai iming-iming keuntungan besar justru membuat uang masyarakat melayang akibat investasi palsu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *