benuanta.co.id, NUNUKAN – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (30), warga Nunukan Selatan, yang diduga melakukan penggelapan rumput laut milik seorang perempuan berinisial OK. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris mengatakan, kasus tersebut dilaporkan setelah korban merasa dirugikan karena sebagian hasil penjualan rumput laut miliknya tidak diserahkan oleh terduga pelaku.
“Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek KSKP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Idris.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 3 Agustus 2026. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk mencarikan pembeli rumput laut milik korban.
Kepada korban, pelaku menyampaikan ada pembeli bernama Hj Dinar yang bersedia membeli rumput laut, namun pembayaran baru dilakukan pada 10 Agustus 2026. Lantaran yakin, korban kemudian menyetujui tawaran tersebut. Secara bertahap, pelaku melangsir sebanyak 62 karung rumput laut milik korban ke gudang milik Hj Dinar.
Pengambilan dilakukan pada 3 Agustus sebanyak 20 karung, 5 Agustus sebanyak 22 karung dan 8 Agustus sebanyak 20 karung. Total nilai rumput laut tersebut mencapai Rp147,7 juta. Namun, pembayaran tak kunjung diterima korban.
Saat korban menghubungi Hj Dinar, pembayaran kembali dijanjikan pada 14 Agustus 2026. Setelah kembali ditanyakan, korban disebut akan menerima pembayaran apabila uang sudah tersedia.
Situasi tersebut membuat pelaku kemudian meminta korban mencarikan pembeli lain. Sebagian rumput laut selanjutnya berhasil dijual, tetapi uang hasil penjualan tidak seluruhnya diberikan kepada korban.
Lalu, pada 15 Agustus 2026, sebanyak 20 karung dengan berat 1.915 kilogram terjual senilai Rp47,9 juta. Namun, pelaku hanya menyerahkan Rp30 juta kepada korban sehingga masih terdapat kekurangan Rp17,4 juta.
Sehari kemudian, pelaku kembali menjual 25 karung rumput laut dengan berat 2.267 kilogram seharga Rp54,4 juta. Ketika korban menanyakan sisa pembayaran pada 17 Agustus 2026, pelaku beralasan ATM miliknya terblokir. Keesokan harinya, korban kembali menghubungi pelaku, namun nomor telepon tersebut sudah tidak aktif.
Korban kemudian mendatangi gudang Hj Dinar untuk mengambil sisa rumput laut. Dari seharusnya 17 karung, korban hanya menemukan 14 karung. “Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” jelasnya.
Idris menambahkan, setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek KSKP melakukan pencarian terhadap pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi pelaku telah diamankan oleh personel Satgas Pamtas di wilayah Kanduangan, Kecamatan Seimanggaris.
“Setelah diketahui keberadaannya, personel Polsek KSKP menjemput pelaku untuk dibawa ke Polsek KSKP dan diproses lebih lanjut,” katanya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar nota pengambilan rumput laut dari korban, satu lembar nota merah penjualan rumput laut, satu lembar nota putih penjualan rumput laut serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hijau hitam.
“Atas perbuatannya, AS alias W dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








