Polisi Bongkar Dugaan Investasi Bodong di Nunukan, Puluhan Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Hukrim, Nunukan51 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Janji keuntungan cepat lewat investasi di media sosial berujung pidana. Polisi membongkar dugaan investasi bodong di Nunukan yang menjerat dua tersangka, Rahmawati dan Rinanti Juliandini.

Total 21 Laporan Polisi (LP) telah dibuat para korban dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp377 juta. Kedua tersangka kini telah ditahan dan perkaranya masih dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo mengatakan, dari 21 laporan tersebut, sebanyak 18 LP menjerat Rahmawati. Sementara tiga LP lainnya terkait dengan Rinanti Juliandini.

“Untuk perkara investasi bodong yang sudah ditangani saat ini ada 18 laporan polisi dengan tersangka atas nama Rahmawati. Untuk 18 LP tersebut sudah dalam proses penyidikan dan terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Wisnu.

Rahmawati diduga menggunakan Instagram dengan akun ‘AMA INVESTASI’ untuk menjaring korban. Melalui akun tersebut, tersangka memposting flyer yang menawarkan skema investasi dengan iming-iming pembagian keuntungan dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Pasok Sabu dari Sungai Melayu Malaysia, Tiga Pria di Sebatik Barat Diringkus Tim Opsnal

Calon korban yang tergiur kemudian menghubungi tersangka melalui DM Instagram maupun nomor telepon. Setelah komunikasi berlangsung, korban menyerahkan sejumlah uang untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.

“Modus operandinya, pelaku menyebarkan atau memposting flyer melalui Instagram ‘AMA INVESTASI’, sehingga menarik orang lain untuk ikut berinvestasi karena tergiur dengan pembagian hasil yang ada dalam flyer tersebut,” jelasnya.

Skema keuntungan yang ditawarkan pun dibuat dengan sejumlah pilihan waktu, mulai 7 hari, 14 hari hingga 39 hari. Namun, janji keuntungan tersebut diduga tidak terealisasi setelah korban menyerahkan uang.

Alih-alih memperoleh keuntungan, para korban justru mengalami kerugian. Dari 18 LP yang dilaporkan terhadap Rahmawati, total kerugian ditaksir mencapai Rp340 juta.

Baca Juga :  Terjerat Narkotika hingga Paspor Hilang, Ratusan PMI Kembali Dideportasi dari Malaysia

“Untuk kerugian materiil dari perbuatan Rahmawati tersebut, para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp340 juta,” sebut Wisnu.

Modus Serupa, Tiga LP untuk Rinanti
Kasus serupa juga menjerat Rinanti Juliandini. Polisi menerima tiga laporan polisi terkait dugaan investasi yang ditawarkan tersangka.

Rinanti diduga menggunakan Instagram untuk menawarkan investasi melalui flyer bertuliskan ‘LIST INVESTASI’. Di dalam flyer tersebut dicantumkan tabel pembagian hasil yang menjadi daya tarik bagi calon investor. Korban yang tertarik kemudian menghubungi tersangka dan mentransfer dana ke rekening milik Rinanti.

Namun, ketika jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Polisi menduga sebagian dana yang dihimpun dari korban justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Setelah jatuh tempo ternyata tidak ada hasil seperti yang dijanjikan oleh tersangka karena tersangka menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Baca Juga :  Perampokan di Perairan Bulungan Terungkap, Pelaku Pakai Senjata Api Rakitan dan Parang

Merasa tertipu dan mengalami kerugian, para korban akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Dalam tiga LP tersebut, total kerugian korban mencapai sekitar Rp37 juta.

Wisnu menegaskan, kedua perkara masih dalam proses penyidikan. Polisi terus menelusuri aliran dana serta mendalami seluruh transaksi yang dilakukan para tersangka. “Untuk kedua perkara saat ini masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Dengan 21 laporan yang masuk, perkara ini menunjukkan bagaimana tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan dalam waktu singkat dapat menjadi pintu masuk dugaan penipuan.

“Kita juga masih mendalami seluruh rangkaian perkara untuk memastikan tidak ada korban maupun kerugian lain yang belum dilaporkan,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *