Terjerat Narkotika hingga Paspor Hilang, Ratusan PMI Kembali Dideportasi dari Malaysia

Nunukan90 views

benuanta.co.id, NUNUKAN — Sebanyak 144 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi dari Malaysia dan tiba di Kabupaten Nunukan, pada Kamis (20/8/2026). Dari jumlah tersebut, 50 orang diketahui masuk ke Malaysia secara ilegal, sedangkan 23 lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ikhsan, mengatakan ratusan WNI tersebut dipulangkan dari sejumlah Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Malaysia setelah menjalani proses penanganan oleh otoritas setempat.

“Deportan ini berasal dari DTI Kota Kinabalu, DTI Papar dan DTI Sandakan. Setelah tiba di Nunukan, kami lakukan pendataan dan penanganan sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” kata Ikhsan.

Menurutnya, data deportasi tersebut menunjukkan masih banyaknya WNI yang bekerja atau tinggal di Malaysia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Selain 50 orang yang masuk secara ilegal, sebanyak 35 orang tercatat lahir di Sabah namun belum memiliki paspor. Kemudian 26 orang memiliki izin tinggal yang telah habis masa berlaku.

Baca Juga :  Perkuat Kesiapsiagaan di Tingkat Kelurahan, Warga Selisun Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran

Sementara itu, 23 orang lainnya dideportasi terkait penyalahgunaan narkoba. Terdapat pula satu orang dengan paspor hilang yang masih berlaku, satu orang kategori OGJ, satu orang terkait kasus kriminal lainnya dan tujuh orang belum memiliki keterangan kasus.

Ikhsan mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi. Menurutnya, keberangkatan secara nonprosedural dapat meningkatkan risiko menghadapi persoalan hukum maupun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga :  Penguatan Literasi dan Kompetensi Guru Jadi Fokus Arah Pendidikan Nunukan 2027

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri supaya mengikuti prosedur resmi. Jangan mudah percaya kepada calo atau pihak yang menawarkan keberangkatan secara ilegal,” tegasnya.

Dari 144 deportan tersebut, terdiri dari 106 laki-laki dewasa, 25 perempuan dewasa, lima anak laki-laki dan tujuh anak perempuan. Berdasarkan daerah asal, jumlah terbanyak berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 64 orang, Nusa Tenggara Timur 34 orang dan Kalimantan Utara 18 orang.

Kemudian Kalimantan Barat 6 orang, Nusa Tenggara Barat 5 orang, Jawa Timur 5 orang, Sulawesi Utara 4 orang, Sulawesi Barat 2 orang, Sulawesi Tengah 1 orang dan Sulawesi Tenggara 1 orang. “Ada tiga deportan lainnya belum tercatat atau tidak memiliki data domisili,” terangnya.

Baca Juga :  Pasok Sabu dari Sungai Melayu Malaysia, Tiga Pria di Sebatik Barat Diringkus Tim Opsnal

Setelah tiba di Nunukan, seluruh deportan menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dan pemeriksaan barang bawaan melalui X-ray Bea Cukai Nunukan. Mereka kemudian dibawa ke Rusunawa Nunukan untuk pendataan ulang dan penampungan sementara sambil menunggu kapal yang akan membawa mereka kembali ke daerah asal.

BP3MI Kaltara bersama instansi terkait juga melakukan pemantauan selama para deportan berada di Rusunawa.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemulangan berjalan tertib sekaligus mencegah kemungkinan mereka kembali menggunakan jalur ilegal menuju Malaysia,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *