benuanta.co.id, NUNUKAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengamankan tiga pria dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Binasalam RT 009, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Rabu (19/8/2026).
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas kepemilikan dan penjualan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.16 Wita, tim mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut,” ujar Idris.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial T alias Vito, W dan S. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah dengan disaksikan ketua RT setempat serta warga.
Dalam penggeledahan itu, personel menemukan 32 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,18 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tempat kecil berwarna putih yang diselipkan pada bagian dinding rumah.
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan satu tempat penyimpanan, gunting, dua korek api gas, uang tunai Rp450 ribu yang diduga hasil penjualan, seperangkat alat isap sabu serta tiga unit telepon seluler. Dari keterangan salah satu pelaku, sabu tersebut disebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial L yang berada di wilayah Sungai Melayu, Malaysia. Sabu itu dibeli dengan harga Rp1,5 juta.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 32 paket dengan berat bruto 3,18 gram, berikut sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Saat ini, ketiga terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang, jaringan pemasok serta dugaan peredaran narkotika tersebut di wilayah Sebatik Barat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








