JAKARTA — Kasus korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi Indonesia setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq.
Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana suap pengondisian penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed dengan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Merespons tragedi akademis tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik Mukhlis Ramlan menegaskan kasus ini menjadi alarm keras bagi ekosistem pendidikan nasional. Menurutnya, praktik transaksional di gerbang perguruan tinggi merupakan rahasia umum yang memerlukan tindakan radikal dari aparat penegak hukum.
“Tertangkapnya Rektor Unsoed membuktikan bahwa celah korupsi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran yang berbiaya tinggi, masih sangat menganga. Dugaan kuat kami, pola manipulasi dan komersialisasi kuota pendidikan ini tidak hanya terjadi di satu kampus. Oleh karena itu, kami mendesak KPK dan kementerian terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh ke semua universitas di Indonesia karena patut diduga terjadi hal yang sama,” ujar Mukhlis Ramlan dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam operasi senyap yang digelar oleh KPK, tim penindak mengamankan total 14 orang di wilayah Purwokerto dan Jakarta, termasuk sejumlah pejabat teras rektorat seperti Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo. Berdasarkan informasi awal, para calon mahasiswa diduga diminta menyetor dana berkisar ratusan juta rupiah per orang agar bisa mulus lolos ke Fakultas Kedokteran.
Mukhlis menambahkan jalur mandiri universitas sering kali bertransformasi menjadi area ‘perburuan rente’ akibat minimnya transparansi dan kontrol eksternal. Jika audit dan investigasi total tidak segera dilakukan ke kampus-kampus lain, maka prinsip keadilan dan hak masyarakat kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas akan terus terampas oleh praktik suap.
Hingga saat ini, pihak-pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam guna penentuan status hukum lebih lanjut. Publik kini menanti ketegasan pemerintah dan KPK untuk membongkar tuntas mafia penerimaan mahasiswa baru demi menyelamatkan masa depan integritas akademik bangsa. (*)








