benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di perairan Sungai Maluku, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, pada 11 Agustus 2026 lalu. Dalam aksi tersebut, korban dihadang sejumlah pelaku yang membawa senjata api rakitan dan parang hingga korban kehilangan speedboat beserta barang bawaan dengan total kerugian sekitar Rp100 juta.
Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang dibuat korban pada Selasa, 11 Agustus 2026. Laporan tersebut menjadi dasar Satpolairud Polres Tarakan bersama Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melakukan penyelidikan.
“Pengungkapan ini didasari oleh laporan polisi yang dibuat pada tanggal 11 Agustus 2026, terkait pencurian dengan kekerasan di bawah ancaman yang dilakukan oleh beberapa orang,” ungkapnya, Senin (24/8/2026).
Penyelidikan kemudian dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi serta menelusuri petunjuk yang diperoleh di lapangan. Dari informasi tersebut, polisi mulai mengerucutkan identitas sejumlah orang yang diduga terlibat.
“Dari keterangan saksi korban dan beberapa petunjuk, penyelidikan kemudian mengerucut kepada beberapa orang yang diduga sebagai pelaku,” katanya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WITA ketika korban bersama rekan kerjanya pergi menyambang di wilayah Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Setelah kegiatan selesai, korban bersama rekannya hendak kembali menuju Tarakan menggunakan speedboat, namun di tengah perjalanan mereka dihadang tiga orang di kawasan Sungai Maluku.
“Saat hendak kembali ke Kota Tarakan, tepatnya di Sungai Maluku, speedboat yang digunakan korban bersama rekan-rekannya dihadang oleh saudara PK, saudara PG, bersama satu rekan lainnya,” bebernya.
Para pelaku kemudian mengancam korban menggunakan satu pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam berupa parang. Dalam kondisi terancam, speedboat berikut barang-barang yang dibawa korban kemudian dirampas para pelaku.
“Pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan satu pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam kepada korban,” tuturnya.
Barang yang dibawa kabur antara lain speedboat, kepiting sebanyak sekitar 3,5 keranjang basket, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai Rp4 juta. Dari keseluruhan aksi tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp100 juta.
“Speedboat beserta barang bawaan, seperti kepiting sekitar 3,5 keranjang basket, tiga handphone dan uang tunai Rp4 juta, dibawa kabur oleh para pelaku,” paparnya.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Satpolairud Polres Tarakan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
“Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satpolairud Polres Tarakan,” terangnya.
Sekitar satu minggu setelah laporan dibuat, tepatnya Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, personel Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Utara bersama Gakkum Satpolairud Polres Tarakan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan PK di Gang Melati, Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Polisi kemudian menangkap PK dan membawanya ke kantor Satpolairud Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari informasi masyarakat mengenai keberadaan saudara PK di Gang Melati, personel kemudian melakukan penangkapan dan membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi selanjutnya mencari barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru tajam yang masih aktif di kawasan pertambakan Mangkupulis. Senjata tersebut disimpan PK di dalam tas kecil yang kemudian diletakkan di batang pohon.
“Berhasil ditemukan senjata api rakitan dengan empat butir peluru tajam yang masih aktif di daerah pertambakan Mangkupulis, yang disimpan oleh saudara PK,” imbuhnya.
Selain senjata api dan amunisi, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga mesin 40 PK, satu unit bodi speedboat, satu pucuk senjata api rakitan, empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter, serta satu bilah parang.
“Barang bukti yang diamankan yaitu tiga mesin 40 PK, satu unit bodi speedboat, satu senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 dan satu bilah parang,” lanjutnya
Polisi menyebut empat butir amunisi kaliber 5,56 milimeter tersebut masih aktif dan merupakan jenis amunisi yang dapat digunakan pada sejumlah senjata api tertentu. Namun, asal-usul senjata api rakitan maupun amunisi tersebut masih didalami penyidik.
“Untuk senjata ini sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan, termasuk kepemilikannya dan dari mana diperoleh,” tambahnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku lainnya. Sementara itu, dari tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut, dua orang telah diamankan dan satu lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk tersangka sampai sekarang, dari tiga orang sudah diamankan dua dan satunya masih DPO, tetapi kami sudah memiliki data dan identitasnya,” tegasnya.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak enam kali dan terakhir menjalani hukuman pada 2024.
“Dari tersangka ini sudah melakukan tindak kejahatan yang sama sebanyak enam kali dan terakhir pada 2024,” ujarnya.
Polisi menyebut para pelaku telah mengincar aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya. Mereka diduga mempelajari situasi di wilayah tersebut dan mengamati aktivitas para pekerja yang datang untuk menyambang di kawasan Sungai Maluku.
“Mereka sudah lama mengincar dan mengintai saat korban datang untuk menyambang para petambak di daerah Sungai Maluku,” sebutnya.
Dalam aksi tersebut, PK diduga memiliki peran sebagai orang yang membawa senjata sekaligus motoris. Sementara satu rekannya yakni PG berperan sebagai motoris atau membantu menjalankan sarana yang digunakan dalam aksi tersebut, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Untuk saat ini yang diamankan adalah senjata api yang digunakan PK, kemudian bersama salah satu rekannya PG sebagai motoris yang beraksi pada saat itu,” jelasnya.
Terkait hasil rampokan berupa kepiting, polisi memastikan barang tersebut telah dijual oleh pelaku. Namun, polisi belum memastikan kepada siapa hasil rampokan tersebut dijual maupun ke mana uang hasil penjualannya digunakan.
“Untuk hasil curian itu sudah dijual, tetapi ke mana larinya barang ini termasuk hasilnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Polisi juga belum memasukkan nilai sejumlah barang milik pelaku sebagai bagian dari kerugian korban. Salah satunya adalah sarana yang digunakan untuk menunjang aksi, karena barang tersebut bukan milik korban.
“Ini adalah fasilitas yang digunakan saat melakukan kejahatan, maka disita sebagai bagian dari barang bukti dan tidak termasuk dalam kerugian korbannya,” katanya.
Dari keterangan polisi, salah satu speedboat yang diamankan merupakan milik pribadi dan digunakan untuk membawa hasil rampokan. Sementara sarana lain yang digunakan dalam aksi juga masih didalami keterkaitannya dengan perkara.
“Yang ini milik pribadi, kemudian yang ini juga pribadi dan digunakan untuk menjual hasil rampokan, jadi tidak termasuk dalam kerugian korban,” tuturnya.
Bonifasius mengatakan penyidik masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus perampokan lain yang pernah terjadi di wilayah perairan. Hal tersebut dilakukan karena terdapat informasi mengenai kejadian serupa dengan pola yang hampir sama.
“Dari kasus ini kita akan melakukan penelitian dan menggali informasi apakah yang bersangkutan juga pernah terlibat dalam kasus-kasus yang sudah terjadi,” katanya.
Menurutnya, penyelidikan lanjutan diperlukan untuk mengetahui apakah para pelaku memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus sebelumnya, termasuk bagaimana pola mereka dalam menentukan sasaran, melakukan aksi, hingga membagi dan menjual hasil kejahatan.
“Kejadian serupa dengan pola yang hampir sama pastinya bisa kita rekam dalam kegiatan penyelidikan untuk membaca bagaimana orang-orang ini melakukan kegiatannya, bagaimana bagi hasil dan jualannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Selain itu, polisi menerapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana berat.
“Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ancamannya paling lama sembilan tahun, kemudian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli








