benuanta.co.id, TARAKAN – Personel gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Ahad (23/8/2026) lalu.
Kabag Ops Polres Tarakan, AKP Ngatno Karyanto, mengungkapkan, kegiatan menyasar dua lokasi di kawasan Jalan Ring Road, yakni RT 20 dan RT 17 Kelurahan Juata Laut. Razia dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan perjudian sabung ayam.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan dan penertiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya, Selasa (25/8/2026).
Di titik pertama, tepatnya Jalan Ring Road RT 20, personel gabungan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diinformasikan menjadi tempat aktivitas sabung ayam. Namun, petugas tidak menemukan adanya kegiatan maupun pelaku judi sabung ayam di lokasi tersebut.
“Untuk titik pertama di RT 20, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kegiatan maupun pelaku judi sabung ayam,” katanya.
Petugas kemudian bergerak menuju titik kedua di Jalan Ring Road RT 17. Di lokasi tersebut, personel gabungan menemukan gelanggang yang diduga digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam dan langsung melakukan penertiban.
“Selanjutnya kami bergeser ke titik kedua di RT 17 dan melakukan penertiban terhadap gelanggang yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam,” jelasnya.
Dalam penertiban itu, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas sabung ayam. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial LP, A, I, dan NL, yang kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada empat orang yang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” terangnta.
Selain mengamankan orang, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang yang diamankan terdiri dari enam unit sepeda motor, dua ekor ayam sabung, dua buah balon lampu, satu unit telepon seluler, kabel listrik lampu, serta sejumlah tiang bambu yang digunakan sebagai bagian dari arena sabung ayam.
“Barang-barang yang diamankan antara lain enam sepeda motor, dua ekor ayam sabung, dua balon lampu, satu telepon seluler, kabel listrik lampu, dan tiang bambu yang digunakan di arena,” paparnya.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana perjudian atau tidak.
“Para terduga pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perjudian,” imbuhnya.
Ngatno menegaskan, penertiban tersebut menjadi bagian dari sinergitas antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah melalui Satpol PP dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tarakan.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penertiban terhadap segala bentuk aktivitas perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Masyarakat diminta turut berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli








