benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan dua pria berinisial D (30) dan S (31) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani, Dusun Sejahtera, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, pada Senin (24/8/2026).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita enam bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 43,87 gram. Selain narkotika, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu turut diamankan.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris mengatakan, kedua terlapor diamankan tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 17.45 Wita saat berada di dalam sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan itu ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu,” ujar Idris.
Idris menjelaskan, lima bungkus sabu berukuran kecil ditemukan di atas meja dan terbungkus plastik klip. Sementara satu bungkus lainnya berukuran sedang ditemukan di dalam plastik hitam yang disimpan di dalam sebuah topi. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kamar yang digunakan salah satu pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik kosong, satu plastik klip ukuran sedang, potongan tisu, dua pipet atau sendok sabu, gunting, seperangkat alat isap, korek api gas, topi hitam, tas samping hitam serta 10 plastik klip kosong.
Polisi juga menyita uang tunai Rp1,25 juta yang diduga merupakan uang hasil penjualan, dua unit telepon seluler masing-masing merek Samsung dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru.
“Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Idris menambahkan, kedua pria tersebut diamankan setelah diketahui menggunakan narkotika. “Kita masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








