benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati, bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Cikupa, Tangerang, Banten.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembahasan RUU Kawasan Industri. Dalam kunjungan itu, tim Panja Komisi VII DPR RI menyerap langsung aspirasi sekaligus melihat berbagai persoalan yang dihadapi pengelola kawasan industri.
Rahmawati mengatakan, kunjungan lapangan penting dilakukan agar pembahasan RUU tidak hanya berangkat dari aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan persoalan yang dihadapi kawasan industri dalam praktiknya.
Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah persoalan kepastian hukum serta potensi sengketa dalam pengelolaan kawasan industri.
“Bersama tim Panja RUU Kawasan Industri, kami menyerap langsung aspirasi dan melihat persoalan yang dihadapi pengelola kawasan industri,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat melalui regulasi kawasan industri. Aturan yang jelas dibutuhkan untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan kawasan sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
“Harapannya, RUU Kawasan Industri dapat menghadirkan aturan yang lebih jelas, pasti, dan memberikan perlindungan bagi semua pihak,” ungkapnya.
Rahmawati menilai, masukan dari pengelola kawasan industri menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Aspirasi dan persoalan yang ditemukan di lapangan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Panja dalam menyusun aturan yang lebih implementatif.
Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, pengelolaan kawasan industri diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat, memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun pengelola kawasan, serta mendukung pengembangan industri secara berkelanjutan. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina








