benuanta.co.id, NUNUKAN – Keluhan soal sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sebatik mendorong DPRD Nunukan meminta pemerintah daerah membenahi sistem pengawasan. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengawasi penyalur ketika stok BBM mulai terbatas.
Hal itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nunukan bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan, Himpunan Nelayan Sebatik (HNS) dan sejumlah instansi terkait di Ruang Ambal I DPRD Nunukan, Rabu (26/8/2026).
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam mengatakan, keterbatasan pasokan BBM di Sebatik berpotensi menghambat aktivitas masyarakat yang bergantung pada bahan bakar tersebut, khususnya nelayan.
Atas persoalan itu, Komisi II mendorong Pemkab Nunukan membentuk tim pengawasan terpadu. Tim ini nantinya tidak hanya memantau penyaluran, tetapi juga menelusuri proses distribusi sejak penetapan kuota hingga BBM diterima masyarakat.
“Yang harus kita awasi bukan hanya saat BBM sudah berada di penyalur. Dari awal, mulai alokasi, rekomendasi, distribusi sampai ke penerima perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Fajrul.
Menurut dia, persoalan distribusi BBM bersubsidi memiliki rantai yang cukup panjang dan melibatkan banyak kewenangan. Karena itu, pengawasan lintas sektor dianggap lebih efektif dibandingkan jika hanya mengandalkan satu instansi.
Rencana tim terpadu tersebut akan melibatkan Pemkab Nunukan, DPRD, aparat penegak hukum, TNI/Polri, Polairud, Satpol PP serta instansi vertikal yang berkaitan dengan distribusi BBM.
Fajrul juga meminta pengawasan memiliki standar kerja yang jelas. Tidak hanya menentukan siapa yang melakukan pengawasan, tetapi juga menetapkan objek pemeriksaan dan langkah yang harus dilakukan apabila ditemukan penyimpangan.
Ia mengingatkan agar berbagai dugaan pelanggaran seperti penimbunan, penyelewengan, spekulasi maupun penyalahgunaan rekomendasi tidak hanya dicatat sebagai temuan.
“Kalau ada pelanggaran, harus ada tindak lanjut. Jangan sampai proses pengawasan selesai hanya setelah temuan dibuatkan laporan,” tegasnya.
Selain pengawasan, Komisi II meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap tata kelola BBM bersubsidi secara berkala. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah kuota yang ditetapkan telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Sejumlah aspek yang diminta menjadi bahan evaluasi di antaranya realisasi kuota, kebutuhan BBM, penerima rekomendasi serta mekanisme distribusi hingga ke masyarakat.
Fajrul mengatakan persoalan tidak otomatis selesai hanya karena kuota BBM tersedia. Pemerintah perlu memastikan jumlah tersebut proporsional dengan kebutuhan sekaligus memastikan penerimanya tepat sasaran.
“Jangan hanya melihat angka kuota. Kita juga harus memastikan jumlahnya mencukupi dan distribusinya benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” katanya.
Pelayanan di tingkat penyalur juga diminta masuk dalam evaluasi. Apabila ditemukan persoalan dalam proses distribusi maupun pelayanan, pemerintah diharapkan segera menentukan langkah penyelesaian agar masalah serupa tidak terus berulang.
Komisi II juga meminta hasil evaluasi disampaikan secara berkala kepada DPRD Nunukan. Langkah tersebut dinilai penting agar fungsi pengawasan legislatif terhadap distribusi BBM subsidi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Fajrul menilai ketersediaan BBM memiliki dampak lebih luas terhadap aktivitas ekonomi masyarakat Nunukan. Bagi nelayan dan pembudidaya rumput laut, misalnya, BBM menjadi salah satu kebutuhan utama untuk menjalankan aktivitas usaha.
Hal serupa juga berlaku bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan. Sehingga, ia meminta pemerintah tidak hanya memastikan seluruh prosedur terpenuhi di atas kertas. Ukuran keberhasilan kebijakan juga harus dilihat dari kemudahan masyarakat memperoleh BBM sesuai hak dan kebutuhannya.
“Jangan sampai secara administrasi semuanya terlihat tertib, tetapi di lapangan masyarakat yang membutuhkan masih kesulitan mendapatkan BBM,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








