Polisi Gerebek Pengedar di Nunukan Timur, Sabu Dalam Bungkus Rokok Turut Disita

Hukrim, Nunukan8 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran kepolisian di Kabupaten Nunukan. Seorang pria berinisial MJ (32) diamankan pada Jumat (28/8/2026) malam. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Tien Soeharto, RT 013, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Timur.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian pada pukul 21.13 Wita, personel Satreskoba melakukan penyelidikan di daerah yang diduga rawan terjadi transaksi,” ujar Idris.

Baca Juga :  Buka Rakor Bunda PAUD, Bupati Nunukan Tekankan Pendidikan Anak Dimulai Sejak Dini

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Tien Soeharto. Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, Tim Opsnal Subdit III langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 23.00 Wita, polisi berhasil mengamankan MJ.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan ukuran berbeda. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 6,47 gram. Barang bukti sabu ditemukan di dalam bungkus rokok merek Arrow berukuran sedang serta kotak permen aluminium warna hitam merek Pagoda yang berada di dalam saku jaket hitam merek EXR.

Baca Juga :  Terungkap! Pembuang Jasad Bayi di Sebatik Adalah Ibu Kandungnya Sendiri

“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok merek Arrow, satu kotak permen aluminium warna hitam merek Pagoda, satu lembar jaket hitam merek EXR, serta satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 10.

Kini, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa oleh Tim Opsnal Subdit III bersama Satresnarkoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Mantan Pekerja Diduga Curi 434 Kg Rumput Laut Milik Majikan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

“Kita masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Nunukan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *