benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang mantan pekerja rumput laut diduga menjadi otak pencurian hasil budidaya milik mantan majikannya di Perairan Petukul, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Alhasil, polisi mengamankan dua orang pelaku yakni F (27) dan S (44), sebagai terduga pelaku pencurian rumput laut yang dilakukan secara bersama-sama.
Sementara keterlibatan seorang pria berinisial AR yang disebut mengemudikan perahu masih didalami penyidik.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di Perairan Petukul.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui rumput laut milik korban diduga telah dipanen dan dijual oleh orang lain yang sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja rumput laut milik korban,” ujar Idris.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial S. Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan informasi di lapangan.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi mengarah kepada F yang diketahui pernah bekerja dengan korban. Dugaan ini muncul lantaran F mengetahui lokasi pondasi rumput laut milik korban. Menurut Idris, F kemudian mengajak S untuk mengambil rumput laut tersebut karena membutuhkan uang. Keduanya kemudian mencari perahu dan meminta bantuan AR untuk mengemudikannya.
“AR awalnya diberitahu bahwa rumput laut yang akan dipanen tersebut merupakan milik F. Namun saat pelaksanaan, AR ikut membantu mengangkat dan memindahkan rumput laut ke atas perahu. Untuk keterlibatan AR masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Aksi tersebut dilakukan setelah para pelaku berangkat sekitar pukul 04.00 Wita menuju Perairan Petukul. Setibanya di lokasi sekitar pukul 07.00 Wita, F dan S memanen rumput laut milik korban tanpa izin.
Rumput laut hasil panen kemudian dibawa dan dijemur di tempat milik AR sebelum akhirnya dijual. Polisi mencatat, rumput laut basah hasil pencurian sebanyak kurang lebih 434 kilogram dijual dengan harga Rp19.000 per kilogram. Dari penjualan tersebut diperoleh uang Rp8.246.000.
Selain itu, sebanyak 66 tali bentangan rumput laut juga dijual dengan harga Rp11.000 per tali, sehingga menghasilkan Rp726.000. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada sejumlah pihak. F dan S masing-masing menerima Rp2,5 juta dari penjualan rumput laut basah.
AR menerima Rp300 ribu ditambah uang panjar Rp200 ribu, sedangkan pemilik perahu berinisial B mendapat Rp500 ribu. Sebagian uang lainnya digunakan untuk pelunasan panjar sebesar Rp1,6 juta dan Rp600 ribu diberikan kepada PA sebagai upah penjemuran. Sementara dari penjualan 66 tali bentangan, F menerima Rp400 ribu dan S memperoleh Rp326 ribu.
Idris menegaskan, hasil penyidikan menunjukkan F merupakan pihak yang mempunyai ide melakukan pencurian sekaligus mengajak S. Pengetahuan F mengenai lokasi rumput laut korban diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
“F mengakui mempunyai ide dan mengajak S. S kemudian menyetujui ajakan tersebut dan turut melakukan pencurian. Keduanya juga mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 66 tali bentangan rumput laut, dokumen transaksi penjualan rumput laut, satu unit perahu yang digunakan dalam aksi pencurian serta mesin perahu.
Atas perbuatannya, F dan S diduga dijerat Pasal 477 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Sementara itu, polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan AR dalam aksi tersebut, termasuk pengetahuannya terkait asal-usul rumput laut yang diangkut menggunakan perahu. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







