Bejat! Manfaatkan Situasi Rumah yang Sepi, Ayah di Nunukan Tega Cabuli Anak Kandungnya

Hukrim, Nunukan8 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan sebut saja Bunga bukan nama sebenarnya (15) di Kabupaten Nunukan akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Mirisnya, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali di rumah tempat korban tinggal dan dilakukan oleh pelaku SPH yang diketahui merupakan ayah kandung korban.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris mengatakan, laporan dugaan pencabulan terhadap anak tersebut diterima setelah ibu korban melapor ke Polsek Nunukan.

“Laporan diterima terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara,” ujar Idris.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan perbuatan tersebut terjadi beberapa kali di sebuah rumah di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Peristiwa pertama disebut terjadi pada 17 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Juga :  Tantangan Baru Peredaran Narkoba di Perbatasan, Jaringan Pengedar Dinilai Semakin Adaptif

Dugaan perbuatan serupa kemudian kembali terjadi pada 18 April sekitar pukul 11.00 Wita. Pada 19 April 2026, dugaan pencabulan kembali terjadi dua kali, masing-masing sekitar pukul 10.00 Wita dan 10.30 Wita.

Tak hanya itu, aksi bejat pelaku juga kembali dilakukan kepada korban pada Mei 2026. Kasus tersebut mulai diketahui setelah korban yang masih berstatus pelajar mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada ibunya ketika sedang berada di sekolah. Dalam pesan itu, korban menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya di rumah.

Setelah korban pulang, sang ibu kemudian meminta penjelasan secara langsung. Korban membenarkan isi pesan yang sebelumnya disampaikan melalui WhatsApp tersebut.

Tak berhenti di situ, sekitar Mei 2026, korban kembali menghubungi ibunya dan menyampaikan terlapor diduga kembali melakukan perbuatan serupa.

“Dari hasil pemeriksaan, korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Ancaman itu disebut berkaitan dengan keselamatan anggota keluarga korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Sebatik Timur Digegerkan dengan Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Semak-semak

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan ibu kandung dan pekerja sosial. Dari pemeriksaan tersebut, Idris menyebut keterangan korban konsisten mengenai dugaan perbuatan yang dialaminya.

Penyidik selanjutnya memeriksa terlapor. Dalam pemeriksaan, terlapor disebut memberikan keterangan yang pada pokoknya mengakui perbuatan yang dipersangkakan kepadanya.

“Keterangan yang diberikan pelaku memiliki kesesuaian dengan keterangan korban dan didukung alat bukti yang telah diamankan,” terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian milik korban dan satu buah pakaian milik terlapor. Penyidik juga telah menerbitkan permintaan Visum et Repertum untuk kepentingan pembuktian perkara.

“Untuk modusnya, pelaku memanfaatkan hubungan sebagai ayah kandung serta situasi ketika korban berada seorang diri di rumah,” jelasnya.

Baca Juga :  Wilayah Perkotaan hingga Pedalaman Nunukan Berpotensi Diguyur Hujan

Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban sebagai anggota keluarga, kemudian melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan. Agar perbuatannya tidak diketahui, korban diduga diminta untuk merahasiakan kejadian tersebut dan disertai ancaman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat pasal pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Idris menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *