Kapolres Nunukan Minta Personelnya di Sebatik Aktif Baca Potensi Konflik

Nunukan0 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengingatkan jajarannya di Pulau Sebatik untuk tidak bekerja dengan pola menunggu. Polisi diminta lebih peka membaca persoalan di tengah masyarakat dan turun tangan sebelum masalah kecil berkembang menjadi konflik.

Penegasan itu disampaikan Ruslaeni saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Sebatik, Jumat (28/8/2026). Sorotan utamanya ditujukan kepada personel Polsek Sebatik Barat dan Polsek Sebatik Timur yang menjadi garda terdepan pelayanan kepolisian di wilayah tersebut.

Ruslaeni meminta setiap laporan maupun informasi dari masyarakat direspons dengan cepat. Menurutnya, keterlambatan aparat membaca situasi dapat membuat persoalan yang semestinya bisa diselesaikan sejak awal justru berkembang menjadi gangguan keamanan.

“Untuk khususnya personel Polsek Sebatik Barat, Polsek Sebatik Timur agar segera cepat merespons apabila ada laporan-laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Namun, respons cepat yang dimaksud tidak hanya menunggu laporan masuk. Polisi justru dituntut aktif mencari tahu persoalan yang berkembang di wilayahnya dengan membangun komunikasi bersama masyarakat dan berbagai unsur pemerintahan.

Baca Juga :  Tantangan Baru Peredaran Narkoba di Perbatasan, Jaringan Pengedar Dinilai Semakin Adaptif

“Personel tidak hanya menunggu laporan masuk. Personel harus aktif membangun komunikasi dengan masyarakat, pemerintah desa, tokoh masyarakat serta unsur terkait lainnya,” bebernya.

Ia menilai, kehadiran polisi seharusnya dapat dirasakan sebelum persoalan berubah menjadi perkara. Karena itu, anggota diminta memiliki kepekaan untuk membaca kondisi sosial dan mengetahui potensi konflik yang muncul di lingkungan masyarakat.

Ia juga mendorong persoalan yang masih bersifat sosial dan belum masuk ranah pidana diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi maupun mediasi. Langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk mencegah konflik meluas.

“Apabila ada hal-hal atau sesuatu yang terjadi di masyarakat, kita upayakan untuk melakukan mediasi,” ujarnya.

Meski demikian, pendekatan persuasif bukan berarti polisi mengesampingkan hukum. Jika persoalan telah memenuhi unsur pidana, proses hukum tetap harus berjalan.

Baca Juga :  Wilayah Perkotaan hingga Pedalaman Nunukan Berpotensi Diguyur Hujan

“Yang ditekankan adalah kemampuan polisi membaca situasi. Jangan sampai masalah yang awalnya kecil dibiarkan, kemudian baru ditangani setelah berkembang menjadi konflik yang lebih sulit dikendalikan,” katanya.

Baginya, pola kerja semacam itu menjadi penting di Pulau Sebatik yang memiliki karakteristik sebagai wilayah perbatasan dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.

Berbagai persoalan sosial harus diketahui lebih awal agar tidak berkembang menjadi persoalan keamanan.

Ia pun menempatkan komunikasi dengan masyarakat sebagai bagian penting dari tugas kepolisian. Polisi tidak hanya dituntut menjadi penegak hukum, tetapi juga harus mampu menjadi pelindung, pengayom sekaligus pemberi solusi ketika masyarakat menghadapi persoalan.

“Anggota tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga harus mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan polisi tidak semata-mata diukur dari berapa banyak kasus yang berhasil diungkap atau pelaku yang diamankan. Mencegah konflik sebelum terjadi juga merupakan bentuk keberhasilan kepolisian dalam menjaga keamanan.

Baca Juga :  Pasokan BBM Subsidi di Sebatik Dikeluhkan, DPRD Nunukan Dorong Tim Pengawasan Terpadu

Sehingga, masyarakat juga diminta tidak pasif. Informasi sekecil apa pun yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban diharapkan segera disampaikan kepada kepolisian.

“Mari kita sama-sama menjaga situasi dengan selalu memberikan informasi-informasi kepada kami apabila ada sesuatu hal yang terjadi di masyarakat,” jelasnya.

Keberadaan sektor kepolisian di Sebatik, lanjut Ruslaeni, harus mampu mempercepat pelayanan sekaligus memperpendek jarak antara polisi dan masyarakat.

“Dengan adanya sektor ini juga kita dapat merespons,” tambahnya.

Ruslaeni kembali menegaskan, polisi tidak boleh baru hadir setelah konflik pecah. Persoalan yang masih bisa diselesaikan dengan komunikasi harus segera diredam, sementara pelanggaran hukum harus ditindak tegas.

“Kalau masih bisa diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi, maka selesaikan sebelum menjadi konflik. Tetapi ketika hukum telah dilanggar, penegakan hukum harus berdiri paling depan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *