Bupati Nunukan Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Sebaran Asap Karhutla

Nunukan21 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai memperketat kewaspadaan terhadap potensi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu sebaran asap.

Langkah tersebut dituangkan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri melalui Surat Edaran Nomor B/226/360/BPBD/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Dampak Sebaran Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Nunukan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala OPD/instansi/kantor/sekolah, camat dan kepala desa, perusahaan maupun pengusaha perorangan serta seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan.

Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri menegaskan, surat edaran itu diterbitkan sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi dampak sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan, termasuk terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Serapan Pupuk Bersubsidi Nunukan Tembus 93 Persen, DKPP Minta Tambahan Alokasi Tahun 2027

“Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan antisipasi terhadap dampak sebaran asap akibat kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Nunukan,” terang Irwan.

Irwan meminta masyarakat meningkatkan perlindungan diri selama kondisi sebaran asap berlangsung. Warga dianjurkan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah maupun kantor, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, wanita hamil, lansia dan masyarakat yang memiliki riwayat penyakit saluran pernapasan.

Selain perlindungan diri, masyarakat juga diminta menjaga kondisi kesehatan dan daya tahan tubuh serta memperbanyak konsumsi air putih.

“Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala gangguan pernapasan seperti sesak dan batuk serta mengalami iritasi pada mata,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabut Asap Selimuti Nunukan, Dinkes: Waspada Gangguan Kesehatan

Tidak hanya mengatur langkah perlindungan kesehatan, Bupati juga meminta jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa tidak pasif menghadapi potensi karhutla. Camat dan kepala desa diminta meningkatkan pemantauan di lapangan serta segera melaporkan dan melakukan penanganan awal apabila ditemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.

Irwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut dinilai penting untuk mencegah api meluas sekaligus mengurangi sebaran asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas lalu lintas.

“Tidak melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pembukaan lahan dengan cara membakar untuk mencegah penyebaran asap yang dapat mengganggu kesehatan dan lalu lintas transportasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Beraksi di 9 TKP, Komplotan Curat di Nunukan Diringkus Polisi

Sementara itu, para penyedia jasa transportasi diminta memperhatikan kondisi sebaran asap. Aktivitas transportasi harus mempertimbangkan jarak pandang untuk mencegah potensi kecelakaan.

Perusahaan swasta dan pengusaha perorangan yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan juga diminta meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah usahanya.

Pemkab Nunukan juga membuka akses pelaporan apabila masyarakat membutuhkan bantuan darurat. Laporan dapat disampaikan melalui Nomor Layanan Darurat 112 atau Call Center BPBD Kabupaten Nunukan di 08115379995. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *