benuanta.co.id, NUNUKAN – Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis Kabupaten Nunukan mendapat perhatian serius dari DPRD Nunukan.
Sejumlah hal dinilai perlu diperjelas sebelum regulasi tersebut disahkan, terutama menyangkut pengelolaan aset daerah, perubahan badan hukum perusahaan daerah, hingga rencana penyertaan modal.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, mengatakan pembahasan Ranperda tidak boleh sekadar mengejar target pengesahan regulasi. Menurutnya, setiap aturan yang dilahirkan harus memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Andi Fajrul Syam setelah mengikuti rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan yang membahas tiga Ranperda strategis daerah.
“Pembahasan Ranperda tidak boleh hanya berorientasi pada bagaimana sebuah regulasi cepat disahkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar kuat secara hukum dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya.
Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian adalah terkait Barang Milik Daerah (BMD). Andi menekankan pentingnya mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang transparan serta dibarengi pengawasan yang kuat.
Ia mengingatkan, aset strategis milik pemerintah daerah harus dikelola dengan kontrol yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah harus memiliki mekanisme yang transparan dan pengawasan yang kuat. Jangan sampai aset strategis daerah justru dikelola tanpa kontrol yang memadai,” tegasnya.
Perhatian berikutnya menyangkut Ranperda perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Menurutnya, perubahan status badan hukum tersebut semestinya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola perusahaan daerah secara menyeluruh, bukan sekadar mengganti bentuk badan usaha.
Ia meminta kondisi aset, kewajiban, serta pengelolaan perusahaan pada periode sebelumnya diselesaikan secara transparan dan diaudit secara komprehensif.
“Perubahan badan hukum harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola, bukan sekadar memindahkan persoalan lama ke wadah baru,” katanya.
Fajrul juga menilai audit terhadap kondisi perusahaan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan hanya mengandalkan Kantor Akuntan Publik (KAP). Sorotan paling besar juga diarahkan pada Ranperda Penyertaan Modal Daerah. Pasalnya, terdapat perubahan nilai usulan penyertaan modal dari sebelumnya Rp2,5 miliar menjadi Rp50 miliar.
Ia menilai kenaikan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka serta kajian yang matang sebelum pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar.
“Perubahan nilai usulan dari Rp2,5 miliar menjadi Rp50 miliar tentu harus dijelaskan secara terbuka dan didukung kajian yang matang,” ujarnya.
Menurutnya, semakin besar dana publik yang diinvestasikan, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah dan DPRD untuk memastikan investasi tersebut memberikan manfaat dan hasil bagi masyarakat Nunukan.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Ia menegaskan pembangunan daerah memang membutuhkan keberanian dalam mengambil keputusan. Namun, keberanian tersebut harus disertai perhitungan yang matang, transparansi, akuntabilitas dan pengawasan.
“Karena pada akhirnya, setiap kebijakan yang kita lahirkan hari ini akan menjadi pertanggungjawaban kita kepada masyarakat di masa depan,” katanya.
Ia menegaskan sikap kritis DPRD dalam pembahasan regulasi bukan dimaksudkan untuk menghambat kebijakan pemerintah daerah. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan dan keuangan daerah benar-benar berada pada jalur yang tepat.
“Mengawal bukan berarti menghambat. Mengkritisi bukan berarti membenci. Tetapi memastikan setiap kebijakan berjalan di jalan yang benar adalah bagian dari tanggung jawab kami,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







