Polisi Bongkar Rumah Pengedar Sabu di Nunukan, 9 Paket Siap Edar Turut Diamankan

Hukrim, Nunukan0 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial Y (43), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nunukan.

Y diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan, penguasaan hingga penjualan sabu di kawasan Jalan Fatahilah RT 10, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Senin (31/8/2026) malam.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris mengatakan, penangkapan bermula saat tim menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati Y datang ke sekitar rumah seorang warga berinisial D sekitar pukul 21.40 Wita. Y diduga datang untuk mengantarkan sabu.

Baca Juga :  Dampak Asap Karthula, Disdik Nunukan Terapkan Belajar Dari Rumah Selama Tiga Hari

“Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan saat berada di sekitar rumah tersebut,” kata Idris.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu ukuran sedang. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Malboro berwarna hitam yang disimpan di kantong celana bagian depan Y.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah Y yang berada di Jalan Tanjung RT 001, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Sekitar pukul 23.50 Wita, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Baca Juga :  Karhutla, Banjir hingga Kekeringan Jadi Alarm dalam RPPLH Nunukan 2026–2056

Hasilnya, polisi kembali menemukan tujuh bungkus sabu. Enam bungkus plastik transparan ukuran kecil ditemukan tersimpan di dalam plastik transparan ukuran sedang yang diletakkan di tempat kasur milik Y. Sementara satu bungkus lainnya ditemukan di dalam lemari dan disimpan dalam sebuah gelas berwarna putih.

“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, total ditemukan sembilan bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 6,50 gram,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika.

Di antaranya satu bungkus rokok Malboro, gunting, penjepit berbahan bambu, korek api gas, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp150 ribu, gelas warna putih, satu unit handphone Vivo warna navy, seperangkat alat isap sabu, 27 bungkus plastik transparan dengan ukuran berbeda serta satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan transparan.

Baca Juga :  HUT ke-27 Nunukan Dipadukan Irau Tidung Borneo Bersatu, Libatkan Peserta dari Tiga Negara

Y bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Nunukan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *