benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Tarakan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial FR (30) diamankan bersama 21 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2 gram.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan sekitar pukul 16.35 WITA. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan seorang laki-laki di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
“Informasi awal yang kami terima dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ungkapnya, Rabu (2/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas melakukan serangkaian penelusuran untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Setiap informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan,” jelasnya.
Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman RT 15, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, yang diduga menjadi tempat tinggal FR. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan pria berusia 30 tahun itu sebelum melanjutkan pemeriksaan di lokasi.
“Personel kemudian mendatangi rumah yang diduga ditempati oleh yang bersangkutan dan melakukan pengamanan,” bebernya.
Setelah mengamankan FR, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT 15, Joko Prayitno. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana informasi awal yang diterima petugas.
“Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Sebanyak 21 bungkus plastik bening ditemukan tersimpan di dalam sebuah potongan pipa yang kemudian diletakkan di dalam kotak berwarna merah bertuliskan Calbi di kamar rumah tersebut.
“Petugas menemukan 21 bungkus plastik bening berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pipa dan kotak,” terangnya.
Selain 21 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu terdiri dari dua bungkus plastik klip bening, satu buah potongan pipa, satu buah kotak warna merah bertuliskan Calbi, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” lanjutnya.
Terhadap barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan menggunakan tes kit serta penimbangan. Dari hasil penimbangan, berat bruto keseluruhan 21 paket tersebut diketahui mencapai sekitar 2 gram.
“Barang bukti telah dilakukan tes kit dan penimbangan dengan berat bruto keseluruhan sebesar 2 gram,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, FR disebut mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa oleh petugas ke Markas Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah miliknya, kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti ke Polres Tarakan,” imbuhnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polres Tarakan berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut di lingkungannya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







