benuanta.co.id, NUNUKAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir menjadi dua ancaman lingkungan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam kebijakan jangka panjang Kabupaten Nunukan.
Kedua persoalan tersebut tercatat sebagai bencana yang paling sering berulang dalam kurun waktu 2015–2024. Data kajian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Nunukan 2026–2056 mencatat sebanyak 192 kejadian karhutla dan 64 kejadian banjir selama periode tersebut.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, Hadiyah, mengatakan catatan kejadian tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup hingga 30 tahun ke depan.
“Karhutla dan banjir merupakan persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan lingkungan hidup jangka panjang. Data kejadian dan potensi risikonya menjadi dasar agar upaya pencegahan dan mitigasi dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hadiyah.
Ancaman karhutla bahkan tergolong luas. Berdasarkan kajian RPPLH, wilayah dengan tingkat bahaya karhutla kelas tinggi mencapai 817.711,56 hektare. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi praktik pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar, ditambah periode kekeringan yang dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.
Bukan hanya karhutla, kekeringan juga menjadi ancaman yang perlu diantisipasi. Dalam kajian RPPLH disebutkan seluruh wilayah Kabupaten Nunukan berpotensi terpapar bahaya kekeringan kelas tinggi.
Risikonya tidak hanya menyentuh aspek lingkungan. Potensi kerugian ekonomi akibat kekeringan diperkirakan mencapai Rp4,01 triliun, terutama berkaitan dengan lahan pertanian, perkebunan dan ketersediaan sumber air bersih.
“Kondisi kekeringan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap sektor pertanian, perkebunan dan ketersediaan air bersih. Karena itu, ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim perlu menjadi bagian dari kebijakan lingkungan,” katanya.
Dalam penyusunan RPPLH 2026–2056, perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana menjadi salah satu dari empat tema utama yang dianalisis.
Tiga tema lainnya mencakup perlindungan fungsi dan kualitas lingkungan hidup, pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, serta pemulihan dan pemeliharaan fungsi lingkungan hidup.
Hadiyah menegaskan, upaya mengurangi risiko lingkungan dan bencana tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu instansi. Persoalan tersebut bersinggungan dengan pengelolaan kawasan hutan, tata ruang, sumber air, lahan pertanian hingga aktivitas pembangunan.
“Mitigasi tidak bisa dilakukan oleh satu sektor saja. Diperlukan koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya agar perlindungan lingkungan sekaligus pengurangan risiko bencana dapat berjalan bersama,” jelasnya.
Melalui RPPLH 2026–2056, berbagai ancaman tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi catatan dalam dokumen perencanaan.
Data dan pemetaan risiko akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan lingkungan hidup Kabupaten Nunukan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan daya dukung dan risiko lingkungan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







