WFA Tiap Jumat Masih Berlaku di Pemprov Kaltara, ASN Tetap Dipantau

BKD42 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari lokasi mana saja tanpa harus datang ke kantor. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara memastikan WFA tidak mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan pemerintahan.

Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan kebijakan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Menurut dia, WFA memberikan efisiensi, baik bagi pemerintah maupun pegawai.

Baca Juga :  Perjalanan Kafilah Kaltara di MTQ KORPRI Nasional 2026, Berbuah Empat Penghargaan

“WFA ini dampaknya terhadap efisiensi biaya operasional kantor dan juga efisiensi terhadap individu pegawai,” kata Andi, Kamis (3/9/2026).

Salah satu penghematan yang dirasakan pegawai adalah biaya transportasi. Dengan tidak perlu datang ke kantor setiap Jumat, ASN dapat mengurangi pengeluaran untuk perjalanan menuju tempat kerja. Di sisi lain, WFA tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh ASN. Pegawai yang memiliki pekerjaan atau pelayanan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap diminta masuk kantor.

Baca Juga :  BKD Kaltara Berhasil Tingkatkan Kualitas Data ASN, Raih Nilai 99,53

“Kalau ada tugas-tugas kantor yang harus diselesaikan di kantor, ya kita tetap ke kantor,” ujarnya.

Andi menyebut penerapan WFA juga memberikan penghematan terhadap biaya operasional di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara. Meski bekerja dari lokasi berbeda, ASN tetap diwajibkan mempertanggungjawabkan pekerjaannya. BKD memantau kinerja pegawai melalui laporan kerja harian.

“Walaupun WFA, kinerja pegawai juga tetap maksimal karena mereka wajib menyampaikan laporan kerja harian, jadi tetap terpantau,” jelasnya.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Prestasi, BKD Kaltara Kejar Data ASN hingga 100 Persen

Menurut Andi, terdapat dua indikator utama yang diperhatikan dalam penilaian ASN, yakni disiplin waktu dan kinerja. Khusus pada Jumat, ASN tetap harus menyerahkan laporan hasil pekerjaan yang telah dilakukan. Mekanisme tersebut menjadi salah satu cara pemerintah memastikan WFA tidak membuat pekerjaan dan pelayanan pemerintahan terhenti.

“Jadi hari Jumat itu mereka harus tetap menyampaikan laporan hasil kerja di hari itu sehingga kinerja tetap berjalan optimal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *