benuanta.co.id, TARAKAN – Potensi komoditas Kalimantan Utara (Kaltara) tidak hanya mengandalkan satu sektor. Kayu olahan, produk pertanian, perikanan hingga sarang burung walet telah menembus pasar internasional dengan nilai ekspor mencapai triliunan rupiah.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat, sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2026, nilai ekspor komoditas yang telah mendapatkan sertifikasi karantina di Kaltara mencapai Rp2,238 triliun.
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komoditas daerah memiliki peluang besar untuk terus diperluas pasarnya. Saat ini, komoditas Kaltara telah menjangkau 13 pasar internasional, yakni Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Belanda, Belgia, Kuwait, Hong Kong, Taiwan, Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura.
Dari sektor tumbuhan, kayu olahan menjadi komoditas dengan nilai ekspor terbesar. Volumenya mencapai 50.173 meter kubik dengan nilai Rp1,024 triliun.
Komoditas pertanian lainnya juga mulai menunjukkan pergerakan. Ekspor mangga mencapai 127.340 kilogram dengan nilai Rp2,94 miliar. Buah naga sebanyak 144.280 kilogram senilai Rp2,85 miliar dan cabai sebanyak 113.238 kilogram dengan nilai Rp4,89 miliar.
Di sektor perikanan, udang windu menjadi salah satu primadona. Komoditas tersebut mencatat nilai ekspor Rp522,12 miliar dengan volume 2,43 juta kilogram. Ikan bandeng menyusul dengan nilai Rp31,53 miliar dan volume 1,78 juta kilogram. Kemudian kepiting bakau dengan nilai Rp19,91 miliar dan volume 7,34 juta ekor.
Sementara dari sektor hewan, sarang burung walet mencatat volume ekspor 32 kilogram dengan nilai sekitar Rp262 juta.
Secara keseluruhan, Barantin telah menerbitkan 3.704 sertifikasi ekspor selama periode tersebut. Sebanyak 3.037 sertifikasi berasal dari Karantina Ikan, 662 sertifikasi Karantina Tumbuhan dan lima sertifikasi Karantina Hewan.
Abdul Kadir mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa potensi Kaltara sangat besar untuk dikembangkan, terutama jika komoditas tidak hanya dijual sebagai bahan mentah.
“Ini yang harus kita dorong bersama. Hilirisasi penting supaya komoditas yang keluar dari daerah memiliki nilai tambah yang lebih tinggi,” katanya.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Barantin tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan komoditas. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karantina memiliki tugas mencegah masuk, keluar, dan menyebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Karantina juga berperan menjaga keamanan pangan dan kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Untuk memperkuat peran tersebut, Barantin menyediakan Klinik Ekspor dan Instalasi Karantina Ikan secara gratis di Bandara Juwata Tarakan.
Fasilitas itu memberikan layanan konsultasi persyaratan ekspor, repacking, hingga pengisian oksigen untuk komoditas hidup. Abdul Kadir menegaskan Barantin akan terus memberikan kemudahan bagi eksportir melalui digitalisasi layanan yang cepat dan transparan.
Dengan kombinasi pengawasan, pendampingan dan digitalisasi layanan, Barantin berharap semakin banyak komoditas unggulan Kaltara yang mampu memasuki pasar global sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian daerah. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







