benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat dukungan untuk memperluas pasar hingga ke mancanegara. Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyiapkan layanan pendampingan ekspor agar pelaku usaha tidak kesulitan memenuhi berbagai persyaratan perdagangan internasional.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, dalam kegiatan Sarasehan Bersama Eksportir Kaltara di Tarakan, Minggu, 30 Agustus 2026.
Abdul Kadir menegaskan pihaknya ingin memberikan ‘karpet merah’ bagi eksportir. Namun, kemudahan tersebut tetap dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap komoditas yang akan dikirim ke luar negeri.
“Kita memberikan karpet merah, tetapi pengawasan tetap ketat. Produk yang keluar harus memenuhi persyaratan negara tujuan,” ujarnya.
Guna mendukung hal tersebut, Barantin menyediakan Klinik Ekspor serta Instalasi Karantina Ikan secara gratis di Bandara Juwata Tarakan. Pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berkonsultasi mengenai persyaratan ekspor hingga mendapatkan bantuan teknis sebelum komoditas dikirim.
Layanan yang tersedia antara lain konsultasi persyaratan ekspor, pengemasan ulang atau repacking, serta pengisian oksigen untuk komoditas hidup. Menurut Abdul Kadir, fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya Barantin menghilangkan hambatan yang selama ini dapat dihadapi pelaku usaha ketika ingin memasuki pasar internasional.
“Jangan sampai pengusaha sudah memiliki produk, tetapi tidak tahu persyaratan untuk masuk ke negara tujuan. Di situlah karantina harus hadir memberikan pendampingan,” tegasnya.
Dukungan tersebut semakin relevan melihat besarnya aktivitas ekspor Kaltara. Sepanjang 1 Januari hingga 28 Agustus 2026, Barantin mencatat 3.704 sertifikasi ekspor telah diterbitkan di wilayah Kaltara dengan total nilai komoditas mencapai Rp2,238 triliun. Sektor tumbuhan menyumbang Rp1,263 triliun, sektor ikan Rp974,99 miliar, dan sektor hewan Rp263,15 juta.
Komoditas Kaltara juga telah menjangkau 13 negara atau pasar internasional, yakni Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Belanda, Belgia, Kuwait, Hong Kong, Taiwan, Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura. Komoditas tersebut mencakup kayu olahan, mangga, buah naga, cabai, sarang burung walet, udang windu, ikan bandeng, hingga kepiting bakau.
Dirinya menambahkan, digitalisasi pelayanan menjadi bagian penting dalam mempercepat proses ekspor. Sistem pelayanan didorong agar lebih cepat, transparan dan mampu meminimalisasi potensi pungutan liar.
Ia mengungkapkan Barantin tidak ingin proses karantina menjadi penghambat perdagangan. Sebaliknya, fungsi karantina harus menjadi bagian dari ekosistem yang membantu produk daerah menembus pasar global.
Peran tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Asta Cita dan program prioritas pemerintah, khususnya dalam mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah komoditas berbasis wilayah.
“Pelayanan harus cepat, transparan dan bebas dari pungutan liar. Kami ingin eksportir fokus mengembangkan usahanya, sedangkan kami memastikan persyaratan karantinanya terpenuhi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







