benuanta.co.id, TARAKAN – Perubahan atau penyesuaian desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai perlu dipahami tidak hanya dari besaran pendapatan yang diterima masyarakat, tetapi juga dari kemampuan ekonomi riil setelah memperhitungkan subsidi, transfer, pajak, serta berbagai fasilitas yang diterima.
Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalimantan Utara sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Margiyono, S.E., M.Si., mengungkapkan munculnya masyarakat berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang masuk desil 9 atau 10 tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan dalam pendataan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat menggunakan konsep pendapatan yang lebih luas.
“Pendapatan masyarakat itu harusnya pendapatan yang siap dibelanjakan atau disposable income,” ungkapnya, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam perspektif ekonomi, pendapatan yang menjadi gambaran kesejahteraan bukan semata-mata uang yang diterima seseorang dari pekerjaan. Pendapatan siap dibelanjakan merupakan pendapatan yang telah memperhitungkan tambahan transfer atau subsidi yang diterima sekaligus kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
“Pendapatan yang ia terima ditambah dengan subsidi yang ia terima dari mana pun, kemudian dikurangi dengan kewajiban ia membayar pajak,” jelasnya.
Menurut Dr. Margiyono, berbagai bentuk bantuan yang diterima masyarakat juga memiliki nilai ekonomi dan semestinya diperhitungkan dalam melihat kemampuan ekonominya. Bantuan tersebut dapat berupa beasiswa pendidikan, bantuan usaha, bantuan pangan, bantuan kesehatan hingga bantuan dari lembaga sosial.
“Biaya pendidikan, biaya kesehatan, termasuk raskin dan lain-lain, itu semuanya akan ditambahkan,” paparnya.
Dengan pendekatan tersebut, ia menilai masyarakat dengan pendapatan pekerjaan yang relatif rendah tidak otomatis berada dalam kondisi miskin apabila menerima berbagai bentuk transfer atau subsidi yang meningkatkan kemampuan belanjanya.
“Orang yang pendapatannya diterima rendah itu miskin, tidak begitu,” tegasnya.
Dr. Margiyono kemudian menyoroti fenomena masyarakat yang secara pendapatan terlihat rendah, tetapi pada saat bersamaan memiliki sejumlah barang atau fasilitas yang menunjukkan kemampuan konsumsi. Ia mencontohkan kepemilikan lebih dari satu sepeda motor, beberapa telepon seluler hingga barang-barang dengan nilai relatif tinggi.
“Apakah itu miskin? Kan tidak,” singkatnya.
Menurut dia, fenomena tersebut menunjukkan perlunya melihat kondisi ekonomi masyarakat secara lebih utuh dan tidak hanya menggunakan satu indikator berupa gaji atau upah. Ia bahkan menyebut terdapat potensi moral hazard ketika label miskin atau kelompok desil tertentu dianggap memberikan keuntungan berupa akses terhadap bantuan.
“Karena ia ingin menikmati lebih, ingin menerima insentif yang ia inginkan, maka tidak apa-apalah saya menggunakan label miskin,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan cara masyarakat memahami pendapatan. Selama ini, masyarakat cenderung mengidentikkan pendapatan dengan nominal gaji atau upah yang diterima setiap bulan, termasuk ketika membandingkannya dengan UMK. Padahal, menurutnya, konsep ekonomi melihat pendapatan secara lebih luas.
“Pendapatan yang kita asumsikan sebagai UMR segala macam itu adalah pendapatan yang diterima, tetapi bukan pendapatan yang siap dibelanjakan,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Dr. Margiyono, juga dapat terlihat pada kelompok aparatur atau pekerja yang menerima gaji sekaligus berbagai tunjangan. Besaran gaji pokok tidak selalu menggambarkan seluruh sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan.
“Kalau hanya gajinya ya kecil, tetapi kan ada tunjangan ini, tunjangan itu, dan seterusnya,” imbuhnya.
Ia kemudian menghubungkan persoalan desil masyarakat dengan kondisi ekonomi secara makro. Menurutnya, secara agregat Indonesia maupun Kaltara memiliki nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang besar. Namun, besarnya aktivitas ekonomi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penerimaan pajak pemerintah.
“Ada persoalan makro bahwa besarnya PDB nasional, besarnya PDRB, itu tidak sebanding dengan take yang diterima pemerintah,” lanjutnya.
Dr. Margiyono mencontohkan PDRB Kaltara atas dasar harga berlaku yang menurutnya berada di kisaran Rp150 triliun. Secara teori, apabila penerimaan pajak efektif dapat mencapai sekitar 10 persen dari nilai tersebut, maka penerimaan pajak dapat berada di kisaran Rp15 triliun. Namun, ia menyebut realisasi penerimaan pajak Kaltara masih jauh dari gambaran tersebut.
“Kalau misalnya PDRB Kaltara hampir Rp150 triliun, kalau pajaknya 10 persen saja mestinya Kaltara bisa menghasilkan Rp15 triliun,” contohnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam struktur penerimaan dan kemampuan negara mengambil penerimaan dari aktivitas ekonomi. Ia menyebut rasio penerimaan pajak atau tax ratio Indonesia dalam beberapa periode cenderung berada di kisaran rendah dan belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Tax ratio kita selalu di bawah 11 persen, pernah hampir 13 persen zaman Pak SBY, setelah itu 9, naik ngos-ngosan 10, naik lagi 11, bergerak di angka itu saja,” terangnya.
Ia menilai rendahnya kemampuan penerimaan negara pada akhirnya berpengaruh terhadap kapasitas pemerintah dalam membiayai pembangunan. Infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga kebutuhan pertahanan membutuhkan anggaran yang besar, sementara penerimaan negara harus mampu menopang berbagai kebutuhan tersebut.
“Karena itu pemerintah yang mengalami kesulitan untuk membangun, membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” ujarnya.
Khusus Kaltara, Dr. Margiyono juga menyinggung ketergantungan fiskal daerah terhadap transfer pemerintah pusat. Berdasarkan data realisasi fiskal yang ia sebut dalam pembicaraan pada Agustus 2026, dana dari pemerintah pusat yang masuk ke Kaltara mencapai sekitar Rp5,3 triliun, sementara penerimaan yang berhasil diambil dari Kaltara baru sekitar Rp1,1 triliun.
“Uang dari pemerintah pusat itu Rp5,3 triliun, sementara uang yang baru diambil dari Kaltara hanya Rp1,1 triliun,” bebernya.
Ia menilai kesenjangan tersebut perlu menjadi perhatian karena menunjukkan besarnya kebutuhan pembiayaan daerah yang masih ditopang pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi fiskal seperti itu perlu ditempatkan dalam pembahasan mengenai struktur pendapatan dan kontribusi ekonomi daerah.
“Kondisi ini tentu menurut saya tidak baik, tidak populer, tidak populis, tetapi kita harus dudukkan fakta-fakta empiris di lapangan,” tegasnya.
Dr. Margiyono juga menilai tingginya subsidi yang harus ditanggung pemerintah perlu diimbangi dengan kemampuan negara memperoleh penerimaan secara berkelanjutan. Menurutnya, apabila subsidi terus meningkat sementara penerimaan tidak tumbuh sebanding, keberlanjutan fiskal pemerintah akan menghadapi tekanan.
“Subsidi akan terus besar, tidak akan terkendali, sementara pajak pemerintah diambil dari mana,” terangnya.
Ia menegaskan, pembenahan pemahaman mengenai pendapatan juga penting untuk menciptakan keadilan antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat tetap harus memperoleh perlindungan dan kesejahteraan, tetapi bantuan sosial perlu diarahkan kepada mereka yang memang membutuhkan berdasarkan kondisi ekonomi yang terukur.
“Pendapatan yang kita lihat harus pendapatan yang siap dibelanjakan, sehingga terjadi keadilan di antara masyarakat dan juga terjadi keadilan terhadap pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan maupun penyesuaian desil tidak seharusnya langsung dipandang sebagai bentuk pengurangan hak masyarakat. Justru, data perlu terus diperbaiki agar klasifikasi kondisi sosial ekonomi semakin mencerminkan keadaan sebenarnya.
“Kemungkinan barangkali pemerintah akan melakukan perbaikan, bukan hanya itu, mungkin desil yang lainnya juga akan disesuaikan,” ujarnya.
Ia juga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih edukatif kepada masyarakat mengenai konsep desil dan pendapatan. Sosialisasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya melihat nominal gaji ketika menilai apakah dirinya masuk kelompok miskin atau tidak.
“Kewajiban pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah menyosialisasikan perubahan ini dalam sisi yang lebih edukatif,” tuturnya.
Dr. Margiyono berharap pemahaman yang lebih tepat mengenai pendapatan dan kesejahteraan dapat membantu menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. Menurutnya, ukuran kesejahteraan harus memperhitungkan pendapatan yang diterima, berbagai transfer atau subsidi, serta kewajiban pajak, bukan hanya melihat besaran UMK atau gaji bulanan.
“Kesejahteraan masyarakat itu tidak dilihat hanya dari UMR-nya, tetapi dari pendapatan yang ia siap dibelanjakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli








