benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku usaha perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluhkan kewajiban melengkapi Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) dalam proses ekspor. Persyaratan tersebut dinilai menambah panjang proses administrasi, sementara sejumlah negara tujuan ekspor disebut tidak mewajibkan dokumen tersebut.
Keluhan itu disampaikan pelaku usaha saat bertemu dengan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, di Tarakan, Ahad (30/8/2026) kemarin.
Salah seorang pelaku usaha perikanan, Adit, mengatakan SMKHP masih menjadi dokumen yang harus diunggah dalam sistem ketika mengajukan layanan ekspor.
“Ketika kami online di sistem Karantina, kami harus upload SMKHP,” ungkapnya.
Menurutnya, kewajiban tersebut menjadi persoalan karena dokumen yang diminta tidak selalu menjadi persyaratan di negara tujuan. Ia mencontohkan pengiriman produk perikanan ke sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia.
“SMKHP ini tidak diperlukan untuk tujuan, contoh ke Singapura atau Malaysia,” katanya.
Di sisi lain, eksportir Adit menyambut baik adanya sinergi antara Karantina dan Balai Mutu dalam merespons persoalan yang dikeluhkan pelaku usaha. Ia menilai koordinasi tersebut mulai memberikan kepastian bagi eksportir dalam mengurus dokumen.
“Alhamdulillah sekarang, dari Karantina sama Balai Mutu sudah sinergi, jadi kita enak pengajuannya,” ujarnya.
Adit mengatakan kegiatan ekspor ikan saat ini juga telah kembali berjalan sekitar tiga minggu terakhir. Untuk sementara, pengiriman dilakukan melalui jalur udara karena penggunaan kontainer belum memungkinkan untuk skala pengiriman yang mereka lakukan.
“Kami pakai pesawat. Kalau pakai kontainer belum bisa karena skala besar itu,” terangnya.
Pelaku usaha tersebut berharap pemerintah dapat meninjau kembali mekanisme tersebut agar proses ekspor tidak memakan waktu terlalu panjang. Terlebih, komoditas yang mereka kirim sebagian merupakan produk perikanan yang membutuhkan penanganan cepat.
“Harapan kami sebagai pelaku usaha ke depan, ekspor ini benar-benar lebih mudah,” harapnya.
Keluhan serupa disampaikan eksportir lainnya, Kandacong, yang menyoroti pengiriman komoditas perikanan ke Tawau, Malaysia. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak pembeli di Tawau, dokumen yang diperlukan cukup berupa Health Certificate (HC) yang diterbitkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara.
“Pihak Tawau tidak meminta harus ada SMKHP dan hanya perlu menunjukkan HC yang dikeluarkan BKHIT Kaltara,” paparnya.
Kandacong mengatakan perbedaan persyaratan tersebut membuat pelaku usaha berharap adanya penyelarasan aturan antara pemerintah Indonesia dan kebutuhan negara tujuan ekspor. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menjadi hambatan bagi aktivitas perdagangan dari wilayah perbatasan.
““Kami berharap persoalan ini terus dikawal, khususnya mereka yang ekspor ke Tawau,” ujarnya.
Menurut Kandacong, sejumlah eksportir sebelumnya juga telah berupaya membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka bahkan telah bersurat kepada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) untuk meminta fasilitasi pembahasan mengenai kewajiban SMKHP.
“Kami sudah bersurat ke HNSI untuk dibantu difasilitasi agar persoalan ini bisa dibahas di pusat,” katanya.
Ia menambahkan, pemenuhan SMKHP juga membutuhkan sejumlah persyaratan administrasi yang dinilai cukup banyak. Kondisi tersebut dikhawatirkan menambah waktu pengurusan bagi pelaku usaha yang hendak mengirim komoditas perikanan ke luar negeri.
“Kalau harus melengkapi SMKHP, cukup banyak persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan akan memakan waktu. Itu akan menurunkan kualitas produk kami yang mana kami ini mengirimkan produk segar keluar,” tukasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan piloting bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelaraskan standar mutu dan sertifikasi kesehatan produk perikanan.
“Kita sekarang lagi piloting bersama KKP tentang dua standar, standar mutunya dari KKP, standar sertifikasinya untuk kesehatannya di Karantina,” jelasnya.
Karding mengakui penerapan dua standar tersebut dapat membuat proses pelayanan menjadi lebih panjang. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan terutama bagi komoditas yang memiliki daya tahan terbatas seperti ikan segar dan ikan hidup.
“Ternyata ada beberapa keluhan bahwa proses ini terlalu panjang sehingga tidak menguntungkan, misalnya untuk ikan segar dan ikan hidup,” ujarnya.
Karena itu, persoalan tersebut akan dibicarakan dengan KKP dan pihak terkait untuk mencari mekanisme pelayanan yang lebih efisien. Karding menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga diperlukan agar persyaratan yang diberlakukan tidak justru menghambat kegiatan ekspor.
“Ini nanti akan kami bicarakan,” katanya.
Karding juga menilai persyaratan ekspor semestinya mempertimbangkan ketentuan negara tujuan. Jika suatu negara tidak mensyaratkan dokumen mutu tertentu, menurutnya hal tersebut perlu dibahas kembali lintas sektor.
“Kalau misalnya Cina tidak mempersyaratkan mutu, ya sudah tidak perlu,” tegasnya.
Ia bahkan berpandangan bahwa kebijakan perdagangan seharusnya lebih memberikan kemudahan bagi komoditas Indonesia untuk masuk ke pasar luar negeri, sedangkan pengawasan ketat perlu diarahkan terhadap barang yang masuk ke Indonesia.
“Saat ini ekspor yang kita perketat, tapi kalau menurut saya ya impor yang justru harus diperketat arus masuknya ke Indonesia,” katanya.
Terkait kemungkinan revisi regulasi mengenai sertifikasi mutu, Karding menyebut persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Menurutnya, diperlukan kesepakatan dan koordinasi antara Karantina dengan KKP agar pelayanan dapat berjalan lebih sederhana.
“Di Balai tidak ada masalah, hanya koordinasi saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







