benuanta.co.id, TARAKAN – Aktivitas ekspor komoditas asal Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan potensi yang semakin besar. Hingga 28 Agustus 2026, nilai ekspor komoditas yang telah mendapat sertifikasi Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencapai Rp2,238 triliun.
Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Sarasehan Bersama Eksportir Kalimantan Utara yang digelar Barantin di Kota Tarakan, Ahad (30/8/2026).
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengatakan capaian tersebut menjadi gambaran dimana Kaltara memiliki komoditas unggulan yang mampu bersaing di pasar internasional. Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2026, Barantin telah menerbitkan 3.704 sertifikasi ekspor di Kaltara.
Sertifikasi tersebut didominasi sektor karantina ikan sebanyak 3.037 sertifikasi, disusul karantina tumbuhan sebanyak 662 sertifikasi, dan karantina hewan sebanyak 5 sertifikasi. Dari total nilai ekspor tersebut, sektor tumbuhan menyumbang nilai terbesar, yakni Rp1,263 triliun. Kemudian sektor ikan mencapai Rp974,99 miliar, sedangkan sektor hewan sebesar Rp263,15 juta.
Komoditas Kaltara juga telah menjangkau 13 pasar internasional, meliputi Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Belanda, Belgia, Kuwait, Hong Kong, Taiwan, Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura.
Dari sektor tumbuhan, kayu olahan menjadi komoditas dengan nilai ekspor terbesar. Volumenya mencapai 50.173 meter kubik dengan nilai Rp1,024 triliun. Komoditas lainnya yakni mangga sebanyak 127.340 kilogram senilai Rp2,94 miliar, buah naga 144.280 kilogram senilai Rp2,85 miliar, serta cabai 113.238 kilogram dengan nilai Rp4,89 miliar.
Sementara itu, sektor perikanan turut menjadi penyumbang besar melalui komoditas udang windu. Nilai ekspornya mencapai Rp522,12 miliar dengan volume 2,43 juta kilogram.
Kemudian ikan bandeng senilai Rp31,53 miliar dengan volume 1,78 juta kilogram dan kepiting bakau senilai Rp19,91 miliar dengan volume 7,34 juta ekor. Untuk sektor hewan, sarang burung walet menjadi komoditas unggulan dengan volume 32 kilogram dan nilai sekitar Rp262 juta.
Dirinya mengatakan, angka tersebut memperlihatkan pentingnya peran karantina dalam memastikan komoditas yang dikirim ke luar negeri memenuhi persyaratan negara tujuan.
“Barantin bukan hanya soal pemeriksaan, tetapi bagaimana kita memastikan produk Indonesia bisa diterima di pasar global,” ujarnya.
Ia menegaskan karantina berperan sebagai benteng pertahanan nirmiliter, penjaga keamanan pangan strategis, sekaligus pendukung produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar internasional.
Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, termasuk mencegah masuk, keluar, dan menyebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Pihaknya juga mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah komoditas berbasis wilayah agar potensi ekspor Kaltara tidak berhenti pada komoditas mentah.
“Kita ingin komoditas daerah tidak hanya keluar dalam bentuk bahan mentah, tetapi memiliki nilai tambah dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







