Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan BMD, BKAD Kaltara Rutin Rekonsiliasi

benuanta.co.id, BULUNGAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui rekonsiliasi rutin yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan transaksi keuangan dan aset yang dikelola masing-masing OPD tercatat dengan tertib sebelum menjadi bagian dari laporan keuangan pemerintah daerah.

Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina, mengatakan rekonsiliasi dilaksanakan setiap tiga bulan. Memasuki triwulan kedua, seluruh OPD kembali diminta mencocokkan data keuangan dan barang yang berada dalam pengelolaannya.

Baca Juga :  KKB 2026 Dorong UMKM Kaltara Naik Kelas dan Tembus Pasar Luar Daerah

“Setiap tiga bulan kami lakukan. Ini sudah tiga bulan yang kedua,” sebutnya, Jumat (28/8/2026)

Menurut Windha, rekonsiliasi tidak hanya memeriksa angka dalam laporan keuangan. Setiap transaksi juga harus dicocokkan dengan administrasi barang dan data yang tercatat dalam sistem. Karena itu, proses tersebut melibatkan bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, hingga pengurus barang dari masing-masing OPD.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Tarakan dan Bunyu pada 29-31 Agustus

“Mereka melakukan pencocokan data bersama bidang akuntansi dan aset serta bidang perbendaharaan BKAD Kaltara,” ujarnya.

Windha menjelaskan pemeriksaan secara berkala dilakukan untuk mendeteksi lebih awal jika terjadi perbedaan pencatatan. Hal ini penting sebelum seluruh laporan dari OPD digabungkan menjadi laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Tujuannya sebagai laporan keuangan triwulan yang nantinya digunakan untuk menyusun laporan keuangan tahunan,” jelasnya.

Dalam penatausahaan BMD, pemeriksaan difokuskan pada dua kelompok utama, yakni aset tetap dan persediaan. Pengurus barang di masing-masing OPD bertanggung jawab memastikan setiap belanja yang berkaitan dengan kedua kelompok tersebut telah dicatat dan diinput sesuai ketentuan.

Baca Juga :  AI Bukan Pengganti Manusia, Guru dan Siswa Diminta Tetap Kritis

Rekonsiliasi juga menjadi kesempatan bagi OPD untuk memastikan kesesuaian antara transaksi, pencatatan dalam aplikasi, dan administrasi barang.

“Dengan demikian, koreksi dapat dilakukan sebelum data digunakan dalam penyusunan laporan akhir tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *