benuanta.co.id, NUNUKAN– Anggota DPRD Kabupaten Nunukan melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Nunukan untuk membahas sejumlah keluhan masyarakat terkait persoalan legalitas pernikahan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam mengatakan persoalan legalitas pernikahan masih banyak terjadi di Nunukan.
Sejumlah permasalahan utama yang dihadapi masyarakat, di antaranya masih banyak warga yang belum memiliki buku nikah karena pernikahan siri, adanya praktik pernikahan lebih dari satu kali tanpa melalui proses perceraian yang sah, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait status pernikahan yang belum memiliki kekuatan hukum. Ini menjadi perhatian bersama karena menyangkut hak-hak dasar warga,” ujar Fajrul Syam.
Sehingga, ia berharap dengan adanya pertemuan dengan pihak Pengadilan Agama dapat memberikan solusi dan kepastian hukum terkait persoalan yang selama ini dialami oleh masyarakat khususnya terkait legalitas perkawinan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Abdul Berri, menegaskan kesiapan pihaknya dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Pengadilan Agama siap memberikan kemudahan layanan, termasuk melalui sidang isbat nikah bagi pasangan yang menikah secara siri, serta memproses perceraian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah permasalahan serupa terus berulang.
“Kami bersama DPRD akan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami pentingnya legalitas pernikahan, perceraian, serta prosedur isbat nikah,” lanjutnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan setiap pernikahan memiliki kepastian hukum.
“Sehingga dapat memberikan hak dan perlindungan hukum bagi warga dapat terpenuhi secara optimal,” pungkasnya. (*)
Reporter di: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







