benuanta.co.id, NUNUKAN – Perubahan status layanan Rumah Sakit Sebatik dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Pulau Sebatik yang selama ini mengakses pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Perubahan tersebut diketahui melalui surat imbauan pelayanan peserta JKN yang diterbitkan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Nunukan tertanggal 19 Mei 2026.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kerja sama Rumah Sakit Pratama (RSP) Sebatik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan BPJS Kesehatan telah berakhir sejak 5 Mei 2026. Seiring berakhirnya kerja sama tersebut, status RS Sebatik kini beralih menjadi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kepala Dinkes P2KB Nunukan, Hj. Miskia, menyampaikan bahwa pelayanan peserta JKN di RS Sebatik selanjutnya akan mengikuti mekanisme rujukan berjenjang yang berlaku dalam sistem BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN yang ingin memperoleh manfaat jaminan kesehatan diwajibkan melalui prosedur rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama,” terangnya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pasien yang tetap memilih mendapatkan pelayanan di RS Sebatik tanpa mekanisme yang sesuai akan dikenakan tarif umum, meskipun terdaftar sebagai peserta JKN.
Sementara itu, peserta JKN yang sebelumnya terdaftar di RSP Sebatik telah dialihkan ke fasilitas kesehatan terdekat, yakni Puskesmas Sei Taiwan. Mulai 1 Juni 2026, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan perpindahan fasilitas kesehatan sesuai dengan domisili masing-masing.
Meski terjadi perubahan mekanisme pelayanan, pemerintah memastikan layanan kegawatdaruratan di RS Sebatik tetap dapat diakses oleh peserta JKN tanpa dipungut biaya.
Selain itu, biaya pendampingan rujukan pasien gawat darurat dari RS Sebatik ke RSUD Nunukan juga tetap ditanggung oleh Dinkes P2KB Nunukan sesuai ketersediaan anggaran.
“Kita juga mendorong manajemen RS Sebatik untuk segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar dapat kembali menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai FKRTL,” jelasnya.
Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan akreditasi rumah sakit, pemenuhan sarana dan prasarana, serta ketersediaan sumber daya manusia kesehatan.
Beredarnya surat imbauan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama terkait kemudahan akses layanan kesehatan di wilayah perbatasan.
Pemerintah Kabupaten Nunukan sendiri menegaskan tetap berkomitmen memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC), sehingga pelayanan kesehatan tetap dapat dijangkau oleh seluruh warga, termasuk yang berada di kawasan perbatasan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







